BerandaNasionalKI DKI Jakarta Umumkan Hasil Verifikasi SAQ E-Monev 2024, Begini Prosedur Mengajukan...

KI DKI Jakarta Umumkan Hasil Verifikasi SAQ E-Monev 2024, Begini Prosedur Mengajukan Sanggahan

-

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil verifikasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, mengungkapkan bahwa sebanyak 216 badan publik atau 41,6 persen dari total peserta 519 badan publik lolos ke tahapan presentasi.

“Badan publik yang masuk tahap presentasi sebanyak 216 badan publik atau sekitar 41,6 persen,” kata Luqman, Sabtu (28/9/2024).

Luqman menjelaskan, badan publik yang ingin memeriksa hasil verifikasi SAQ dapat mengaksesnya melalui akun E-Monev masing-masing.

“Mereka yang memperoleh nilai SAQ minimal 65 berhak melanjutkan ke tahap presentasi,” jelas Luqman.

Lebih jauh, menurut Luqman, badan publik yang tidak lolos verifikasi SAQ tidak perlu khawatir. Sebab, KI DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada badann publik tersebut untuk melakukan sanggahan terhadap hasil verifikasi SAQ mulai tanggal 30 September 2024 hingga 2 Oktober 2024.

Dokumen sanggahan harus dikirim dalam format PDF dan dapat disampaikan melalui email Komisi Informasi DKI Jakarta di _kip@jakarta.go.id._

Sementara itu, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutarabarat, memberikan apresiasi tinggi kepada badan publik yang telah berpartisipasi dalam pengisian SAQ secara tepat waktu.

Harry berharap, masa sanggah yang diberikan KI DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh badan publik yang belum berhasil lolos dalam verifikasi SAQ E-Monev.

“Saya harap masa sanggah ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, di mana badan publik dapat mengecek langsung hasil verifikasi SAQ yang Kami lakukan, jika terjadi kekeliruan maka dapat menempuh proses sanggah,” kata Harry.

Harry menambahkan, tujuan masa sanggah untuk memberikan kesempatan kepada badan publik untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ E-Monev.

“Dengan adanya tahapan ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi, sekaligus memberikan ruang bagi badan publik untuk menyampaikan pendapat dan memperbaiki hasil yang mungkin tidak sesuai,” pungkas Harry.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img