Batam, Tangis dan amarah pecah di ruang sidang saat jaksa menuntut terdakwa Fandi Ramadan (22) dengan hukuman m4t1. Pria yang berstatus anak buah kapal (ABK) itu tak kuasa menahan emosi ketika mendengar tuntutan tersebut.
“Hukum tumpul!” teriak Fandi sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Fandi merupakan ABK di kapal tanker asing Sea Dragon yang ditangkap aparat karena kedapatan mengangkut dua ton s4bv. Ia mengaku baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut dan tidak mengetahui muatan ilegal yang dibawa.
Belum sempat menerima gaji pertamanya, Fandi justru harus menghadapi ancaman hukuman m4t1. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan apa pun terkait muatan kapal dan hanya menjalankan tugas sebagai kru biasa.
Kapal tanker Sea Dragon dicegat oleh petugas Badan Nark0tik4 Nasional bersama Bea Cukai saat memasuki perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sekitar dua ton s4bv di dalam kapal.
Kini, Fandi harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan bayang-bayang hukuman m4t1 yang menanti.
Bagi keluarganya, tuntutan tersebut terasa sangat tidak adil. Sang ibu, Nirwana, tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi anaknya.
“Dia cuma ingin bekerja jujur, dia bukan penjahat,” ucap Nirwana dengan suara bergetar.
Harapan Fandi untuk mengubah nasib keluarganya pun seketika kandas. Niat tulus mencari nafkah sebagai ABK justru menyeretnya ke kursi pesakitan dalam salah satu kasus nark0tik4 terbesar yang pernah terungkap di wilayah tersebut.(Fery)

