BerandaUncategorizedKetum LMHKN : Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia 2023 di PUPR Depok, Diduga...

Ketum LMHKN : Pelaksanaan PBJ Melalui Penyedia 2023 di PUPR Depok, Diduga kuat Potensi Korupsi Pengadaan

-

Depok, monitorjabarnews.com – “Besarnya anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menciptakan kerawanan praktik korupsi yang mulai diatur sejak tahap perencanaan pengadaan”, ungkap Ketua Umum Lembaga Monitoring Hukum Dan Anggaran (LMHKN) Aidil Afdal, S.Ip. Hal ini disampaikan di kantornya di bilangan Cibinong senin (30/9/24).

Di tahun 2023, tambah Aidil Pemkot Depok terdeteksi telah mengalokasikan anggaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebesar Rp2.022.538.000.000,00 (dua trilyun dua puluh dua milyar lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah), untuk membiayai sebanyak 25.152 Paket Pengadaan. Diantaranya dialokasikan sebesar Rp520.965.000.000,00 untuk membiayai sebanyak 2.552 Paket Pengadaan pada Dinas PUPR.

“Diantara 2.552 Paket Pengadaan Dinas PUPR itu, terdapat Paket-Paket Iuran Jaminan Kesehatan, Paket Belanja Tagihan Listrik, Paket Penambah Daya Tahan Tubuh, Paket Honor PKTT, Paket Perjalanan Dinas dengan Metode Pemilihan Penyedia “Dikecualikan”. Dan banyak lagi Paket-Paket Pengadaan lainnya yang tidak diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia”, papar Aidil Afdal.

Parahnya lagi, dalam pelaksaan ke-2.552 Paket Pengadaan Dinas PUPR Kota Depok TA 2023 itu juga terdapat Paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor yang dilakukan secara berulang-ulang sampai 94 paket pekerjaan. Padahal dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres No.16 Tahun 2018 menegaskan : “Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang : memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi”.
Dalam Perpres No. 16 tahun 2018, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang diatur adalah Pengadaan Barang yang bisa diperdagangkan dan dipergunakan (Barang Aset) oleh Pengguna Barang, kemudian Pengadaan Konstruksi (Aset), Pengadaan Jasa Konsultansi (Konsultan Perencanaan, Konsultan Pelaksanaan, Konsultan Pengawas pendukung Pengadaan Konstruksi Aset), dan Pengadaan Jasa Lainnya yaitu jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Dan Metode Pemilihan Penyedia yang diatur adalah E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, Tender, Seleksi, dan Sayembara.
“Menurut Undang-Undang PBJ, Pengguna Anggaran yang menyusun dan menetapkan rencana kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada SKPD. Maka, terdapatnya Paket-Paket Pengadaan dan Metode Pemilihan Penyedia “Dikecualikan” yang tidak diatur oleh Peraturan Perundang-undangan PBJ pada pelaksanaan kegiatan PBJ Dinas PUPR Kota Depok TA 2023, secara yuridis pertanggungjawaban hukum pelaksanaan Pengadaannya berada pada Pengguna Anggaran”, tegas Aidil Afdal.

Untuk itu LMHKN akan berkoordinasi dan menginformasikan kepada APH sebagai tindak lanjut dari hasil temuannya terkait pelaksanaan PBJ melalui Penyedia tahun 2023 di Dinas PUPR Kota Depok yang berbau kuat potensi korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah memang telah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia. Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang/jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi/penyuapan. Bahkan dalam kurun waktu tahun 2004-2022, KPK telah menangani 1.351 kasus korupsi, yang mana sekitar 277 kasus (20%) diantaranya terjadi di bidang pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut terangkat pada Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa (6/3/2024) dengan agenda peluncuran sistem pengawasan katalog elektronik yang dihadiri oleh perwakilan APIP dari 11 Kementerian/Lembaga dan 34 pemerintah Provinsi yang juga wajib menyampaikan hasil pengawasan/audit berkala atas pengadaan menggunakan katalog elektronik sebagai pelaksanaan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi).(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img