Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818 966 234
PERMASALAHAN UTAMA
Partai politik kini sering terkesan bukan lagi alat perjuangan ideologi, melainkan “kerajaan” bagi ketua partai dengan kekuasaan yang dinilai lebih dominan dari suara rakyat dan konstitusi. Kajian dari berbagai lembaga penelitian seperti Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan (LKPP) serta Universitas Indonesia menunjukkan fenomena yang konsisten muncul:
– Dominasi kepemimpinan: Elite kecil mengendalikan penentuan caleg, kebijakan, dan keputusan koalisi melalui sistem patronase yang menggeser peran rakyat. Contohnya, penelitian tahun 2025 menunjukkan 78% caleg terpilih berasal dari jaringan dekat dengan ketua partai, bukan melalui seleksi terbuka dari anggota.
– Pengalihan fokus ideologi: Banyak partai kurang memiliki visi jelas dan konsisten, lebih fokus pada kekuasaan elektoral dan dikuasai oleh keluarga atau kelompok bisnis tertentu. Hal ini menyebabkan kesenjangan yang semakin lebar antara aspirasi rakyat dan program kerja partai yang dilaksanakan.
– Keterasingan rakyat: Meskipun UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menetapkan kedaulatan rakyat, suara mereka hanya berperan sebagai alat untuk memenangkan pemilu, kemudian kebijakan publik lebih didasarkan pada kepentingan oligarki ekonomi dan politik. Survei Indikator Politik Indonesia tahun 2026 menunjukkan hanya 32% rakyat merasa kebijakan pemerintah sesuai dengan harapan mereka.
PERSPEKTIF HUKUM
Dasar hukum yang menjadi landasan reformasi berdasarkan kajian hukum konstitusional dan peraturan terkini:
– UUD 1945: Pasal 1 ayat (2), Pasal 5, 6a, 20, 22e, 24c, 28, 28c, dan 28j yang menjamin hak berserikat serta menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut hukum.
– UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik: Mengatur struktur organisasi, fungsi, dan kewajiban demokratisasi internal partai, namun implementasinya masih lemah terutama pada bab pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
– UU No. 2 Tahun 2011 tentang Pemilu: Memerlukan revisi terkait transparansi keuangan kampanye, karena pasal yang mengatur sumbangan dan pengeluaran belum efektif mencegah praktik uang politik.
– Permenkumham No. 1 Tahun 2024: Menetapkan tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan pengawasan berkala terhadap kinerja partai, namun belum memiliki wewenang sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
– Konvensi Hak Politik Internasional: Indonesia sebagai negara yang meratifikasikan konvensi ini berkewajiban untuk memastikan partisipasi politik yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyat.
Secara prinsip, partai politik wajib akuntabel kepada rakyat sesuai dengan ketentuan hukum, namun pelaksanaannya masih kurang optimal akibat lemahnya pengawasan dan sanksi.
ALASAN REFORMASI
Berdasarkan kajian dari berbagai institusi seperti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA):
– Menanggulangi oligarki: Dominasi elite kecil memperlemah kualitas demokrasi representatif dan menyebabkan kebijakan publik yang lebih berpihak pada kepentingan segelintir orang, seperti kebijakan pembangunan infrastruktur yang mengorbankan hak masyarakat lokal.
– Memperkuat orientasi ideologi: Kurangnya perbedaan ideologi yang jelas membuat rakyat sulit memilih berdasarkan visi pembangunan jangka panjang, sehingga menyebabkan siklus politik yang fokus pada kepentingan jangka pendek.
– Meningkatkan transparansi: Hambatan dalam pengawasan keuangan partai dan kampanye menjadi sumber utama korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti kasus korupsi penyusunan anggaran yang seringkali terkait dengan elite partai.
– Meningkatkan inklusivitas: Representasi kelompok marginal seperti perempuan, kaum muda, dan masyarakat adat di struktur kepemimpinan partai masih sangat rendah, jauh di bawah standar internasional.
PEMBANDING NEGARA MAJU
Berbagai negara maju telah berhasil mengimplementasikan reformasi partai politik dengan hasil yang signifikan:
– Amerika Serikat: Reformasi fokus pada pendanaan kampanye melalui Undang-Undang Reformasi Kampanye Bipartisan tahun 2002 dan regulasi terkini yang membatasi sumbangan dari komite aksi politik (PAC). Contoh konkret: sistem pelaporan sumbangan yang dapat diakses publik secara online melalui situs Federal Election Commission (FEC).
– Inggris: Mengubah sistem pemungutan suara di parlemen daerah dan menerapkan undang-undang tentang transparansi keuangan partai tahun 2000. Contoh: setiap sumbangan di atas £7.500 harus dilaporkan dan dipublikasikan, serta pembatasan waktu kampanye untuk mengurangi pengaruh uang.
– Jerman: Meningkatkan transparansi keuangan partai melalui Undang-Undang Keuangan Politik tahun 1967 yang diperbarui tahun 2022. Contoh: semua pendapatan dan pengeluaran partai harus diaudit oleh badan independen dan dipublikasikan setiap tahun, serta pemerintah memberikan subsidi keuangan bagi partai yang memenuhi kriteria demokratisasi internal.
– Polandia: Pasca-rezim komunis tahun 1989, melakukan reformasi konstitusi dan mendorong pluralisme politik dengan menetapkan hukum partai yang melarang dominasi satu kelompok. Contoh: setiap partai harus memiliki struktur organisasi yang demokratis di semua tingkatan dan menjamin representasi perempuan minimal 35% dalam calon pemilihan.
– Swedia: Mengimplementasikan sistem pemilihan kepemimpinan partai yang langsung oleh anggota dan menetapkan batasan ketat terhadap sumbangan dari sektor swasta. Contoh: partai-partai besar seperti Partai Sosial Demokrat dan Partai Konservatif memilih ketua melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh anggota.
SARAN REFORMASI
Berdasarkan kajian terbaik praktik dari dalam dan luar negeri, berikut adalah strategi reformasi yang konkret:
1. Revisi peraturan perundang-undangan:
– Memperbarui UU Partai Politik dan UU Pemilu untuk melarang sumbangan tunai secara total, menjamin transparansi semua sumbangan melalui sistem pelaporan online yang dapat diakses publik, dan menyelaraskan dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
– Menetapkan evaluasi berkala kinerja partai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sanksi tegas seperti pembekuan bantuan negara atau bahkan pencabutan izin bagi partai yang tidak memenuhi standar demokratisasi.
2. Demokratisasi internal partai:
– Memastikan pengambilan keputusan strategis (penetapan caleg, program kerja, keputusan koalisi) dilakukan melalui musyawarah atau pemungutan suara langsung oleh anggota partai atau delegasi yang dipilih secara demokratis.
– Mendorong representasi perempuan minimal 30% dan kelompok marginal minimal 15% dalam struktur kepemimpinan dan daftar calon pemilihan, dengan sanksi bagi partai yang tidak memenuhi target.
3. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas:
– Menerapkan pedoman pelaporan keuangan partai yang rinci dan harus diaudit oleh kantor akuntan publik independen setiap tahun, dengan hasil audit yang dipublikasikan di situs resmi partai dan KPU.
– Memperkuat peran Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas partai sepanjang tahun, bukan hanya pada masa kampanye pemilu.
4. Pendidikan politik dan partisipasi rakyat:
– Mengembangkan program pendidikan politik bersama pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meningkatkan kesadaran rakyat tentang hak dan kewajiban dalam demokrasi, serta cara mengawasi kinerja partai dan wakil rakyat.
– Mendukung keberadaan media independen dan jurnalisme investigatif sebagai pengawas kekuasaan, serta menetapkan perlindungan hukum bagi wartawan yang meliput kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di dalam partai politik.
5. Pengaturan hubungan antar-lembaga:
– Memastikan independensi lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan memperkuat fungsi check and balance melalui mekanisme seperti pengawasan parlemen terhadap kebijakan pemerintah dan putusan pengadilan yang mengacu pada konstitusi.
– Membatasi jumlah partai dalam koalisi pemerintah maksimal 4 partai untuk menghindari homogenisasi kekuasaan dan memperkuat peran oposisi dalam mengawasi kerja pemerintah.
STRATEGI KONKRET UNTUK MENGGALANG DUKUNGAN
Untuk mengimplementasikan saran reformasi agar kedaulatan kembali berada di tangan rakyat bukan pada ketua partai, diperlukan strategi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat:
1. Formasi Koalisi Reformasi:
– Menggabungkan LSM, akademisi, tokoh masyarakat, profesional muda, dan elemen partai politik yang mendukung reformasi menjadi koalisi yang memiliki visi bersama. Contoh seperti koalisi reformasi politik di Jerman tahun 2020 yang berhasil mendorong perubahan undang-undang.
2. Kampanye Pendidikan Publik:
– Melakukan kampanye melalui media sosial, acara dialog publik, dan siaran massa untuk menjelaskan pentingnya reformasi partai politik bagi kehidupan demokrasi. Contoh kampanye “Demokrasi untuk Semua” di Inggris yang berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi politik.
3. Penggalangan Dukungan dari Parlemen:
– Berkoordinasi dengan anggota parlemen yang memiliki komitmen reformasi untuk mengajukan rancangan undang-undang tentang reformasi partai politik. Contoh seperti upaya anggota Kongres AS yang berhasil mengajukan regulasi baru tentang pendanaan kampanye.
4. Advokasi ke Lembaga Independen:
– Mengajukan usulan reformasi ke KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk putusan atau kebijakan yang mendukung reformasi. Contoh seperti upaya di Polandia yang mendapatkan dukungan dari Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat pluralisme politik.
5. Kerjasama dengan Dunia Bisnis dan Profesional:
– Menggalang dukungan dari asosiasi bisnis dan profesional yang menginginkan sistem politik yang bersih dan akuntabel, karena hal ini juga berdampak positif pada lingkungan investasi dan perekonomian.
Demokrasi sejati harus menempatkan rakyat sebagai pusat kekuasaan. Reformasi partai politik adalah langkah krusial yang tidak dapat ditunda lagi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis, adil, dan berkeadilan, di mana kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada tangan beberapa orang tetapi kembali berada pada hakikatnya yaitu rakyat.

