Oleh: Aktivis Dan Advokat.
H. Nur Kholis. Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234
●》Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih memberikan mandat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan pengadaan barang dan pembangunan fisik dengan metode penunjukan langsung tanpa tender terbuka wajib, dengan alasan percepatan pembangunan. Pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga dari India senilai sekitar Rp24,66 triliun yang dilakukan berdasarkan Inpres tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
□》Serta memunculkan kekhawatiran terkait kepentingan nasional dan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Potensi Pelanggaran Terhadap Peraturan Hukum
1. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 23C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Proses pengadaan kendaraan Kopdes Merah Putih yang dilakukan secara penunjukan langsung dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip tersebut secara optimal, mengingat ketertutupan informasi yang terjadi dan potensi terjadinya pemborosan anggaran negara.
Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut azas demokrasi, bukan negara yang memberikan wewenang mutlak kepada seorang pemimpin untuk menetapkan kebijakan tanpa memperhatikan aturan yang telah ada. Reformasi tahun 1998 telah mengantarkan bangsa ini untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, yang berarti setiap kebijakan pemerintah.termasuk Inpres.harus sesuai dengan kerangka hukum yang sudah ada.
2. Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 15 ayat (1) UU ini mengamanatkan bahwa setiap pengeluaran uang negara harus berdasarkan anggaran yang telah disahkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa pengeluaran harus dilakukan dengan cermat, hemat, dan produktif untuk kepentingan negara dan rakyat.
Meskipun pihak Agrinas mengaku telah mengundang produsen lokal namun tidak mencapai kesepakatan harga dan volume pasokan, proses pengadaan impor kendaraan belum menunjukkan upaya yang maksimal untuk mengoptimalkan potensi industri dalam negeri. Hal ini juga tidak sejalan dengan prinsip kepentingan nasional yang harus menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama terkait pengembangan sektor ekonomi riil seperti industri otomotif lokal.
3. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 18 Peraturan Presiden ini hanya mengizinkan penggunaan metode penunjukan langsung dalam kondisi khusus terbatas, yaitu:
– Darurat bencana alam atau ancaman keamanan negara;
– Barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu penyedia;
– Pekerjaan yang bersifat rahasia;
– Pengadaan terkait pertahanan dan keamanan dengan alasan strategis.
Pengadaan kendaraan untuk keperluan Kopdes Merah Putih hingga saat ini belum dapat dijustifikasi memenuhi salah satu kondisi khusus tersebut. Selain itu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Langsung, bahkan metode penunjukan langsung pun harus melalui tahapan prosedural tertentu, antara lain:
– Pembuatan analisis kelayakan penggunaan metode tersebut;
– Pemberitahuan tertulis kepada LKPP;
– Pendokumentasian seluruh proses secara lengkap untuk keperluan audit.
Dari informasi yang ada, tahapan prosedural ini dinilai belum dilaksanakan dengan benar dan transparan.
4. Berpotensi Menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-X/2012, instrumen kebijakan seperti Inpres tidak boleh menyalahi atau mengubah substansi dari undang-undang yang lebih tinggi dalam hierarki hukum. Hierarki hukum Indonesia mengatur bahwa Inpres berada di bawah undang-undang, sehingga tidak dapat memberikan wewenang yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang sudah ada. Jika Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dianggap membuka celah untuk menyimpang dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka hal ini bertentangan dengan putusan mahkamah tersebut.
5. Potensi Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Koperasi
UU Koperasi bertujuan untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan ekonomi rakyat. Pengadaan kendaraan untuk Kopdes seharusnya memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kapasitas usaha anggota koperasi dan pengembangan ekonomi lokal. Namun, proses pengadaan yang tidak transparan serta pilihan sumber daya luar negeri tanpa optimalisasi potensi lokal dinilai berpotensi tidak sesuai dengan tujuan utama dari pembangunan koperasi desa.
Permasalahan yang Ditemukan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengidentifikasi beberapa poin krusial terkait pengadaan ini, antara lain:
– Ketertutupan informasi yang membuat publik sulit memverifikasi proses pengadaan, termasuk rincian spesifikasi kendaraan, mekanisme penetapan harga, dan alasan pemilihan sumber daya luar negeri;
– Dugaan tidak sesuai prosedur dalam penggunaan metode penunjukan langsung;
– Kurangnya kajian dampak ekonomi terhadap industri otomotif lokal, yang berpotensi menghambat pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri;
– Potensi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme akibat kurangnya pengawasan dan transparansi.
Perlu ditegaskan bahwa pengadaan tanpa lelang dapat dilakukan secara sah hanya jika memenuhi seluruh syarat dan batasan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, serta diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Implikasi bagi Para Pihak
– Pemerintah: Harus memastikan bahwa setiap kebijakan dan proses pengadaan sesuai dengan kerangka hukum yang ada, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
– PT Agrinas Pangan Nusantara: Sebagai pihak yang mendapatkan mandat, harus memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, memberikan akses informasi yang jelas kepada publik, dan membuktikan bahwa pengadaan tersebut memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
– Koperasi Desa/Kelurahan: Sebagai pihak penerima manfaat, perlu memastikan bahwa kendaraan yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan usaha dan dapat memberikan dampak positif bagi pemberdayaan ekonomi anggota koperasi.
– Masyarakat dan Organisasi Masyarakat Sipil: Berperan sebagai pengawas publik untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan kepentingan rakyat.
Kondisi Terkini
Beberapa organisasi masyarakat sipil dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengajukan permintaan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait kesesuaian Inpres ini dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Proses verifikasi serta evaluasi oleh pihak berwenang termasuk LKPP, Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung.

