□□□》 Ketua Kantor Hukum ABRI Mendesak Kebijakan Energi yang Adil dan Inklusif
JAKARTA , 26 Maret 2026. Pernyataan Presiden tentang prioritas penggunaan kendaraan listrik dan anggapan bahwa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) “biarkan untuk orang-orang kaya” telah memicu perdebatan publik yang luas. H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, menyambut baik tujuan transisi energi dan penguatan industri dalam negeri, namun menegaskan bahwa penyusunan dan implementasi kebijakan harus berlandaskan hukum, keadilan sosial, serta perlindungan bagi inovator anak bangsa.
LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP KEADILAN
Nur Kholis mengingatkan bahwa pengembangan kendaraan listrik telah diatur secara jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Industri dan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor. Meski demikian, kebijakan tersebut harus dirumuskan agar manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. “Pembedaan akses berdasarkan kemampuan ekonomi bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan kedudukan di muka hukum,” ujarnya.
Dia juga menyoroti perlindungan hak kekayaan intelektual sesuai UU No. 18 Tahun 2002 yang wajib dihormati. Kebijakan yang diberlakukan tanpa mempertimbangkan ekosistem industri yang sudah ada berisiko merugikan investasi dan inovasi lokal, termasuk karya perusahaan seperti PT Pindad yang telah menunjukkan kemampuan dalam mengembangkan kendaraan bermotor berkualitas.
INSENTIF PRO-RAKYAT DAN DUKUNGAN BAGI INDUSTRI KONVENSIONAL
Menurut Nur Kholis, insentif fiskal yang ada saat ini belum cukup untuk menurunkan harga mobil listrik ke tingkat terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah perlu merancang subsidi yang tepat sasaran, antara lain subsidi pembelian, program tukar-tambah, serta fasilitas kredit atau leasing bersubsidi untuk memperluas akses.
Secara bersamaan, dukungan setara harus diberikan bagi industri otomotif konvensional yang tengah mengembangkan teknologi bahan bakar lebih efisien dan ramah lingkungan. Dukungan tersebut dapat berupa insentif riset, subsidi produksi, dan akses pasar yang sama besarnya.
KESIAPAN INFRASTRUKTUR DAN KESELAMATAN PUBLIK
Sebelum mendorong migrasi massal ke kendaraan listrik, infrastruktur pengisian daya, pemerataan jaringan kelistrikan, serta standar keselamatan.termasuk sertifikasi baterai dan klarifikasi tanggung jawab produsen.harus dipastikan terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah menyediakan prasarana yang aman sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita tidak boleh memaksakan teknologi yang infrastrukturnya belum siap dan keamanannya belum teruji secara menyeluruh,” kata Nur Kholis.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DAN KESINAMBUNGAN INVESTASI
Transisi industri berpotensi menimbulkan dislokasi tenaga kerja di sektor otomotif konvensional. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah wajib melindungi pekerja melalui program reskilling, penempatan kerja, dan jaring pengaman sosial. Selain itu, inovator dan pelaku industri lokal yang telah berinvestasi pada teknologi konvensional harus mendapatkan dukungan agar kompetensi dan investasi mereka tidak sia-sia.
HILIRISASI DAN KEDAULATAN INDUSTRI
Meskipun Indonesia kaya akan sumber daya nikel, ketergantungan pada impor komponen baterai dan elektronik masih menjadi tantangan. Kebijakan harus mempercepat proses hilirisasi, mensyaratkan transfer teknologi, dan meningkatkan kandungan lokal secara bertahap agar manfaat ekonomi dapat dinikmati secara nasional. Pada waktu bersamaan, pemerintah sebaiknya mendukung hilirisasi dan inovasi di sektor bahan bakar minyak, seperti pengembangan bahan bakar sintetis, agar negara memiliki pilihan teknologi yang beragam dan tidak terlalu bergantung pada satu jenis produk.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Kantor Hukum ABRI mengusulkan langkah-langkah berikut untuk menyempurnakan kebijakan pengembangan kendaraan bermotor:
1. Perbaiki komunikasi publik dengan bahasa inklusif dan menghargai kontribusi industri konvensional.
2. Rancang insentif pro-rakyat: subsidi terarah untuk mobil listrik, program tukar-tambah, dan fasilitas kredit atau leasing bersubsidi.
3. Berikan dukungan seimbang bagi pengembangan teknologi BBM yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
4. Percepat pembangunan infrastruktur pengisian daya dan peningkatan kapasitas kelistrikan secara merata di seluruh wilayah.
5. Tegaskan regulasi keselamatan produk, tanggung jawab produsen, dan perlindungan konsumen untuk semua jenis kendaraan.
6. Susun program reskilling dan jaring pengaman sosial yang komprehensif bagi pekerja terdampak transisi industri.
7. Perkuat hilirisasi nikel dan persyaratan transfer teknologi, sekaligus mendukung hilirisasi produk berbasis bahan bakar minyak.
8. Publikasikan roadmap terukur dan transparan beserta analisis dampak sosial-ekonomi yang mencakup kedua pilihan teknologi.
PENUTUP
Nur Kholis menegaskan bahwa ambisi menuju kendaraan listrik merupakan langkah positif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kemandirian energi nasional. Namun, tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan yang adil, dan implementasi yang inklusif.serta perhatian pada kelangsungan inovasi anak bangsa.transisi ini berisiko menambah ketimpangan dan mematikan potensi inovasi lokal. “Mobil listrik harus menjadi pilihan dan solusi bagi rakyat, bukan sekadar simbol status yang mengorbankan potensi besar industri dalam negeri yang sudah ada,” tutupnya.
KONTAK BANTUAN HUKUM
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan bantuan hukum terkait kebijakan publik, perlindungan hak industri, atau isu hukum lainnya, Kantor Hukum ABRI dapat dihubungi melalui nomor telepon 0818.966.234.
#MobilListrikUntukRakyat #HukumDanKeadilan #AnakBangsaJanganDitinggalkan #KantorHukumABRI #RakyatPunyaHak #KeadilanUntukSemua
Disusun oleh: H. Nur Kholis (Ketua Kantor Hukum ABRI)

