CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program insentif ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pihaknya terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kemudahan layanan dan berbagai program keringanan pajak.
Bappenda memiliki peran penting dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Bogor.
Kini, masyarakat semakin dimudahkan dengan hadirnya 18 channel pembayaran pajak, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Ke depan, jumlah ini ditargetkan terus bertambah.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW.
Tak hanya itu, berbagai insentif pajak juga diberikan, di antaranya:
Pembebasan PBB di bawah Rp100 ribu
Diskon 10% pembayaran PBB tahun 2026 (hingga 31 Maret)
Pengurangan tunggakan pajak hingga 40% + penghapusan denda
Penghapusan tunggakan lama hingga 100% (syarat & ketentuan berlaku)
Adi menegaskan, kemudahan dan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Karena pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, hingga layanan kesehatan seperti UHC 100%.
Yuk, wargi Kabupaten Bogor
Manfaatkan program ini sekarang juga dan jangan tunda bayar pajak!(AA)

