Rabu, April 1, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaDugaan Persekongkolan Tender Hulu Migas, Terlapor Tolak Laporan Investigator KPPU

Dugaan Persekongkolan Tender Hulu Migas, Terlapor Tolak Laporan Investigator KPPU

Jakarta (31/3) – Para Terlapor dalam perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender di PT Pertamina Hulu Rokan menyatakan penolakan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disusun Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026, di Gedung KPPU Jakarta, dengan agenda penyampaian tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti dan dokumen pendukung. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis.

Dalam perkara ini, pihak Terlapor terdiri atas PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada masing-masing Terlapor untuk menyampaikan tanggapan secara bergiliran. Dalam persidangan, seluruh Terlapor secara konsisten menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Investigator dalam LDP.

Setelah mendengarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan perkara, yakni apakah akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan atau dihentikan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi, dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments