Jakarta, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan. Pengembang itu tidak sedikit yang dikategorikan jahat. Pasalnya bak disetting untuk tanah dicuri dulu dan lantas diarahkan untuk menggugat ke Pengadilan. Kemudian hakim pun disogok.
“Sekarang tanah itu modelnya gitu. Tanah dicuri dulu lalu disuruh ke pengadilan. Nanti hakimnya disogok oleh yang punya itu kalah. Saya baru saja menerima laporan dari seorang ibu bernama Komang,” terang Mahfud MD.
Mahfud MD pun menerangkan perihal Ibu Komang ini. Bahwasanya Ibu Komang adalah seorang Chinese yang punya kekayaan di Bekasi. “Ibu Komang ini Chinese, punya kekayaan di Bekasi. Tanah sebesar 2,5 hektar itu diambil orang karena tidak ditempati, jauh gitu,” ungkapnya.
“Diambil, sertifikatnya sudah berubah. Sertifikat berubah, dia disuruh ke pengadilan. Di Pengadilan menang sampai kasasi. PK menang lagi. Sesudah menang mau eksekusi, muncul lagi penggugat baru atas tanah itu. Kalah lagi,” sambung Eks Menko Polhukam.
Mahfud MD kemudian menjelaskan. Perkara itu seperti ular belular yang terus bergulir hingga kini. Meski sudah dimenangkan, ternyata masih bisa digugat lagi. “Pokoknya dia sudah menang terus, ini pada tahun 2017 itu datang ke saya, minta tolong karena tidak bisa dieksekusi,” paparnya.
“Kenapa Kejaksaan tidak bisa mengeksekusi. Ini putusannya sudah jelas. Sudahlah gampang saya bilang. Saya panggil teman lah yang punya jalur ke Kejaksaan. Ya gampang ini pak. Begitu saya minta tolong ke Kejaksaan,” lanjut Mantan Menteri Era Jokowi.
Mantan Menteri ini lalu terkejut ketika ada backingan dibalik gugat menggugat. “Ini punya ibu Komang, hak dia, ada ahli warisnya harus segera membagi harta itu. Sesudah itu backingnya terlalu kuat pak, kami tidak bisa,” terangnya.
“Nah, kemarin 4 hari lalu datang lagi kepada saya, ternyata itu belum selesai sampai 2026 ini. Kirim surat lagi ke Mahkamah Agung, Kejaksaan dan terus tembusannya ke saya. Saudara yang punya sertifikat itu sering dicek,” sambung Mahfud MD.
Lanjut Mahfud MD, dia bahkan menceritakan Mantan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla yang juga kehilangan tanah miliknya. Tanah itu tiba-tiba sudah berubah ke pengembang. “Ketika mau ambil tanah, disuruh ke pengadilan,” katanya.
“Disuruh menggugat masyarakat yang mengaku mengklaim tanah itu. Tanah itu disuruh klaim oleh masyarakat dan masyarakat dibayar oleh pengembang. Jahat gitu,” tukas Mahfud MD.

