Kabupaten Bogor, monitorjabarnews.com – Aktivis Hak Asasi Manusia yang juga merupakan Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Nasional, Geri Permana secara resmi menggugat Pemerintah Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi yang teregistrasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2582/K-B1/PSI/KI-JBR/IX/2024 tanggal 19 September 2024.
Sengketa Informasi tersebut dilayangkan oleh Geri dengan kapasitasnya sebagai Pemohon dikarenakan Pemerintah Desa Gunungsari sebagai Termohon “patut diduga menutupi seputar Informasi tentang Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa” yang menurutnya merupakan Informasi Publik yang secara hukum seharusnya dapat diakses oleh publik dalam pengertian yang luas.
Sebagai Warga Negara Indonesia Geri memiliki hak konstitusional untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada Penerimaan, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 jo. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang HAM jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Imbuhnya.,
Lebih lanjut pria yang juga diketahui memiliki cukup banyak pengalaman advokasi kebijakan publik ini pun menerangkan bahwa upaya ini dilakukan semata-mata untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita dan tujuan dari Negara Indonesia serta tujuan lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Terlebih saya adalah orang yang beruntung karena telah diberikan bekal ilmu pengetahuan sehingga punya tanggung jawab moral untuk mengamalkannya ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kata Geri
Sebelumnya, Geri telah membuat Permohonan Informasi Publik Desa melalui Surat tertanggal 27 Juni 2024 yang kemudian disampaikan kepada Termohon dengan mempedomani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai basis yuridis. Karena Permohonannya itu tidak ditanggapi sama sekali sampai kurun waktu yang ditentukan, Geri pun menyusulnya dengan mekanisme Keberatan tertulis melalui surat tertanggal 12 Juli 2024.
Kendati telah disampaikan keberatan dan diberikan keleluasaan waktu untuk menanggapi, akan tetapi Termohon masih saja tidak menanggapi hal tersebut hingga pada akhirnya Geri pun membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pemanggilan para pihak guna didengar dan sama-sama melakukan beban pembuktian melalui proses sidang Ajudikasi Non-litigasi sebagaimana kewenangan dan prosedurnya telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(red)