Wakatobi, monitorjabarnews.com – Anggota DPRD Wakatobi 2024–2029, La Lita alias Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja berinisial W (17) yang terjadi pada 2014. Kasus berawal dari penganiayaan di sebuah pesta joget di Mandati I, Wakatobi, yang menewaskan korban. Litao melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang.
Meski sempat buron, Litao tetap mencalonkan diri dan terpilih dalam Pemilu 2024. Surat penetapan tersangka baru diterbitkan Polda Sultra pada 28 Agustus 2025. Penetapan tersangka ini muncul setelah desakan keluarga korban yang juga mempertanyakan penerbitan SKCK yang memungkinkan Litao maju sebagai caleg. Kuasa hukum keluarga menyebut Litao masih bebas berkeliaran dan mendesak polisi segera menangkapnya karena keterlibatannya dinilai sudah jelas.
Polda Sultra menyatakan oknum yang mengeluarkan SKCK telah dimutasi. “Selanjutnya tersangka akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Lis Kristian, Selasa (9/9/2025). Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, menilai persoalan ini sarat muatan politik. “Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan hukum. Yang terpilih tetap harus dilantik,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa saat pencalonan Litao masih berstatus saksi.(red)

