Cibinong – Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
Program ini diberikan khusus bagi wajib pajak perorangan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak yang menjadi salah satu sumber pembangunan daerah.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki ketetapan PBB P2 hingga Rp100.000 untuk tahun pajak 2026, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan penuh. Selain itu, bagi warga yang memiliki tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2011, pemerintah memberikan penghapusan denda dan pembebasan pajak sepenuhnya, dengan syarat tunggakan PBB dari tahun 2012 hingga 2026 telah dilunasi.
Sementara bagi tunggakan tahun 2012 hingga 2020, pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 40 persen sekaligus menghapus denda, dan bagi tunggakan tahun 2021 hingga 2025 diberikan potongan 30 persen ditambah penghapusan denda.
Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa pemberian keringanan pajak ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program ini, masyarakat tidak hanya terbantu dalam meringankan beban pajak, tetapi juga dapat berkontribusi secara langsung dalam pembangunan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Program keringanan ini berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026. Bupati mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar beban pajak dapat lebih ringan dan pembangunan daerah dapat terus berjalan demi kesejahteraan seluruh warga.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Kantor Pajak Kabupaten Bogor atau website resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.(AA)

