Selasa, Januari 13, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaBUPATI DISANKSI 3 BULAN DAN DIWAJIBKAN “MAGANG” DI KEMENDAGRI

BUPATI DISANKSI 3 BULAN DAN DIWAJIBKAN “MAGANG” DI KEMENDAGRI

Jakarta, Sebuah keputusan yang jarang terjadi kembali muncul dari Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS.

Tidak berhenti di situ—Mendagri mewajibkan Mirwan mengikuti pembinaan khusus alias “magang” di Kemendagri sepanjang masa skorsing. Selama periode tersebut, ia harus rutin hadir ke Jakarta untuk menjalani program pembenahan tugas dan etika penyelenggaraan pemerintahan.

Tito menyampaikan langkah ini diambil karena Mirwan dinilai melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika wilayahnya dilanda bencana, Mirwan justru melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin dari Pemerintah Provinsi Aceh maupun Kemendagri.

Menurut Tito, Mirwan berdalih bahwa keberangkatan itu adalah nazar yang ingin ia penuhi. Namun alasan tersebut tidak meredam kritik publik. Sikapnya menjadi sorotan tajam, terlebih Presiden Prabowo Subianto juga ikut menyinggung keputusan itu di hadapan publik.

Selama Mirwan menjalani skorsing, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati dan memegang kendali pemerintahan daerah.

Sementara itu, pertanyaan sederhana dari masyarakat justru muncul di luar substansi kasus: apakah selama masa “magang” di Kemendagri nanti pejabat tersebut akan hadir dengan gaya formal standar—atasan putih dan celana hitam? Pertanyaan yang terdengar ringan, tetapi mencerminkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments