BerandaNasionalDewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

Dewan Pers Usir Hendry Ch Bangun Dari Kantor PWI Pusat

-

Jakarta, monitorjabarnews.com –  Rabu (2/10)  Keamanan Dewan Pers akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menggembok pintu kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Langkah ini diambil setelah Hendry Ch Bangun dan pendukungnya terus menolak keputusan Dewan Pers No.1103/DP/K/IX/2024, tanggal 29 September 2024, yang melarang mereka berkantor di lokasi tersebut mulai 1 Oktober 2024, hingga kisruh di tubuh PWI terselesaikan.

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Moh Nasir dan kelompoknya bertahan di kantor PWI Pusat hingga larut malam pada Selasa (1/10), meskipun sudah ada instruksi untuk segera mengosongkan ruangan. Larangan tersebut dikeluarkan Dewan Pers sebagai langkah menjaga kondusifitas di tengah perselisihan internal PWI yang tengah berlangsung.

Aksi dukungan terhadap putusan Dewan Pers datang dari sekitar 150 wartawan yang berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Banten, Riau, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta. Mereka mendatangi lantai 4 Gedung Dewan Pers selama dua hari berturut-turut untuk mendesak pengosongan kantor yang masih ditempati Hendry Ch Bangun. Para wartawan ini menunjukkan militansi dalam menegakkan aturan organisasi sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.

Desakan ini sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Pemberhentian tersebut terkait penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN dan pelanggaran AD-PRT PWI lainnya. Pelanggaran ini menjadi alasan kuat bagi Dewan Pers untuk mengambil tindakan tegas.

Terhadap penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1,7 miliar dari total Rp 6 miliar yang diberikan oleh BUMN, dikenal dana cashback, kasusnya tengah diusut Polda Metro Jaya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi sebelum kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Meski jumlah wartawan yang hadir bervariasi, sekitar 150 orang pada hari Senin dan 54 orang pada hari Selasa, mereka tetap mengedepankan etika dan tidak memaksa masuk ke kantor PWI. Mereka menghormati surat edaran Dewan Pers yang melarang kedua kubu di PWI untuk berkantor di lantai 4 guna menjaga situasi tetap kondusif.

Para wartawan yang hadir mengecam tindakan Hendry Ch Bangun sebagai bentuk pengabaian terhadap otoritas Dewan Pers. Mereka berharap agar keputusan ini segera dilaksanakan demi menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan yang berlaku.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img