BerandaDepokDigeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

-

DEPOK, monitorjabarnews.com –
Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan Grand Depok City (GDC) Kota Kembang, Rabu (18/12-2024) siang.

Tujuan kedatangan mereka bersama para aktifis tersebut, adalah untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut penyelesaian terkait sengketa tanah dan bangunan milik Akhmadi yang oleh pihak BPN secara semena-mena telah di balik-namakan kepada pihak lain itu agar segera dikembalikan kepada ahli warisnya.

Adapun sengketa tanah tersebut, bermula dari proses pinjaman dana Akhmadi ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Saat jatuh tempo, terjadi negosiasi antara Akhmadi dengan pihak Bank. Dalam negosiasi itu, Akhmadi menyanggupi untuk pembayaran dengan memberikan sejumlah uang muka senilai Rp 200 juta,- sebagai tanda keseriusan dan berkomitmen untuk melunasi sisanya.

Namun fakta yang terjadi, secara mengejutkan tanah dan bangunan miliknya malah dilelang, bahkan pemenang lelangnya pun sudah ditetapkan. Bahkan lebih ironisnya lagi, harga nilai ruko yang 8,5 Milyar, hanya di lelang dengan harga 2 Milyar.

Tentu saja mengetahui hal itu Akhmadi shock, serta sangat kecewa dan memprotes keputusan sepihak tersebut serta telah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, padahal sebelumnya pihak BPN menyatakan kalau sertifikat atas nama Akhmadi tidak akan bisa dialihkan kepihak lain sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun ironisnya, yang terjadi malah justru hal sebaliknya. Pasalnya, dengan waktu yang singkat, BPN bisa-bisanya BPN Kota Depok menerbitkan surat sertifikat balik-nama kepada pihak lain yang disebut sebagai pemenang lelang.

Atas kedatangan warga yang di dukung AMAMTA itu, tak lama kemudian perwakilan dari massa pun diundang untuk berdialog dengan pihak BPN Kota Depok.
Dalam dialog audiensi itu, pihak Akhmadi tegas menuding oknum BPN Depok telah bertindak ceroboh dengan menerbitkan balik-nama Sertifikat milik Akhmadi ke pihak lain tanpa prosedural yang benar.

“Aneh sekali, baru saja pengadilan memulai sidang dan juga mengumpulkan bukti-bukti, tetapi sertifikat tanah saya sudah dibalik-namakan. Padahal, sebelumnya jelas-jelas BPN sendiri mengatakan kalau tidak akan ada perubahan nama sertifikat sebelum ada putusan dari pengadilan. Bahkan kami juga sudah mengajukan permohonan blokir tapi sepertinya tidak terealisasi,” beber Akhmadi saat audiensi dan berdialog dengan pihak BPN.

Selain itu Akhmadi juga memaparkan, atas ulah dari pihak BPN tersebut, tidak sampai menunggu lama Akhmadi beserta keluarga mengalami pengusiran dari tempat bangunan milik sendiri oleh pihak pemenang lelang dengan alasan mereka sudah memiliki balik-nama sertifikat.

Dari hasil Audiensi itu, pihak BPN berjanji akan memanggil para pihak, yakni BPR, Pengelola Lelang, Pemenang Lelang, Akhmadi, PN Depok, serta pihak lainnya yang terkait dengan masalah itu untuk dilakukan mediasi.

Pihak Akhmadi pun menyetujui usulan mediasi tersebut, dan memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak BPN untuk segera menggelar mediasi dengan para pihak.

Dikesempatan yang sama, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) yang akrab disapa Pardong menyatakan kalau ia menduga ada permainan dari oknum-oknum BPN dalam proses balik nama tersebut.

“Ini ada yang aneh, pihak BPN awalnya menyatakan tidak akan bisa balik nama sebelum ada putusan pengadilan, tetapi fakta yang terjadi malah balik nama tersebut kok prosesnya begitu cepat. Jadi kami yakin kalau ada udang dibalik batu. Saya ingatkan, bahwa BPN adalah tempat rakyat mengurus administrasi Pertanahan. Bukan tempat untuk mempermainkan hak-hak Rakyat. Prinsip-prinsip keadilan harus berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada siapa yang punya uang dengan menghalalkan segala cara,” ujar aktifis yang dikenal vokal membela masyarakat itu.

Mengakhiri keterangan persnya, Pardong juga memastikan bahwa bersama sejumlah element masyarakat lainnya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor BPN Depok jika permasalahan tersebut tidak segera dilakukan penyelesaiannya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Anugerah Keterbukaan Informasi Tahun 2024 di Jakarta Digelar 19 Desember

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Balai Agung,...

Most Popular

spot_img