BerandaKabupaten BogorDPRD Kabupaten Bogor Harus Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke...

DPRD Kabupaten Bogor Harus Libatkan Masyarakat Dalam Pembahasan Raperda Penyertaan Modal ke BUMD

-

KAB, BOGOR monitorjabarnews.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor sedang bergulir setelah pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/24).

Namun, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor menilai bahwa keterlibatan unsur masyarakat, terutama lembaga sosial kontrol, sangat diperlukan dalam proses pembahasan.

Menurut Andi Syatir, Sekretaris JPKPN Kabupaten Bogor, keterbukaan dalam pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.

“DPRD perlu mengingat bahwa ada beberapa BUMD yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor tidak signifikan. Maka, sudah seharusnya masyarakat turut serta dalam memberikan masukan dan pengawasan,” ujar Andi, Senin (14/10).

JPKPN menyoroti perlunya DPRD Kabupaten Bogor bersikap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mengesahkan Raperda ini.

“Public testing atau uji publik menjadi instrumen penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-rakyat, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” tambah Andi.

Tuntutan keterlibatan masyarakat ini datang setelah adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kinerja BUMD yang belum optimal, dengan beberapa di antaranya masih menghadapi masalah serius dalam pengelolaan anggaran dan pencapaian target kinerja.

“DPRD harus memperhatikan catatan-catatan ini dan melakukan evaluasi dengan baik dan benar sebelum menyetujui penyertaan modal baru kepada BUMD tersebut,” tegasnya.

Andi juga mengingatkan bahwa keterlibatan publik tidak hanya sekadar formalitas, melainkan harus dijalankan secara substansial. Partisipasi masyarakat dalam pembahasan Raperda ini dapat menjadi solusi dalam menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bahwa kebijakan penyertaan modal memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas.

Salah satu BUMD yang menjadi sorotan adalah perusahaan yang seharusnya berperan dalam menyediakan layanan publik dan meningkatkan perekonomian daerah. Namun, hingga saat ini, kontribusi beberapa BUMD tersebut terhadap PAD belum mencapai target yang diharapkan, bahkan ada yang dinilai memberatkan anggaran daerah.

Selain itu, JPKPN Kabupaten Bogor juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja BUMD sebelum alokasi penyertaan modal diputuskan. Evaluasi ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Tanpa evaluasi, penyertaan modal bisa menjadi beban baru bagi anggaran daerah tanpa memberikan hasil yang nyata. Ini yang harus dihindari oleh DPRD,” ujar Andi.

Menurutnya, DPRD harus mengambil langkah tegas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui kebijakan penyertaan modal ini.

Masyarakat dan lembaga sosial kontrol juga diharapkan terus mengawasi proses pembahasan ini agar kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan Raperda ini mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada dan tidak hanya menjadi kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak.

DPRD Kabupaten Bogor diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan elemen masyarakat, terutama kelompok yang aktif melakukan fungsi kontrol sosial, guna menjamin bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kepentingan publik.

Dengan adanya keterlibatan langsung dari masyarakat, diharapkan Raperda yang disusun dapat meningkatkan efektivitas BUMD dalam memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.(red)

 

 

 

 

 

Sumber: JPKPN Kabupaten Bogor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img