BerandaKabupaten BogorDugaan Penyalahgunaan Proses Pengadaan APD Damkar Kabupaten Bogor Tahun 2020

Dugaan Penyalahgunaan Proses Pengadaan APD Damkar Kabupaten Bogor Tahun 2020

-

CIBINONG, monitorjabarnews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor tahun 2020 kembali mencuat karena sampai hari ini belum juga ada penanganan dari Aparat Penegak Hukum.

Rizwan Riswanto, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor, menyebutkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses tender yang diatur oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saat itu dipimpin oleh Ardiansyah. Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Bams, diduga memiliki keterlibatan langsung dalam menentukan pemenang, yakni PT Immara Matra Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pengadaan APD tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 4,49 miliar. Namun, distribusi APD ke kecamatan-kecamatan ternyata sudah dilakukan pada Maret 2020, sebelum proses tender formal dimulai pada Mei 2020. Dugaan pengaturan ini memunculkan spekulasi adanya kolusi antara pihak pelaksana dan dinas terkait.

Asmandila, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan APD Damkar 2020. Tidak lama setelah itu ia Kembali memiliki peran strategis lainnya di Dinas lain. Pada 2022, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus PPK proyek infrastruktur.

Pada 2023, Asmandila kembali menjadi sorotan setelah menjabat Ketua ULP Kabupaten Bogor, menambah daftar panjang kontroversi dalam kepemimpinannya.
Rizwan Riswanto menegaskan, “Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan jabatan. Dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ujarnya saat diwawancarai, Senin(09/12/24)

Berdasarkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menunjukkan rincian pengadaan APD, seperti jaket dan celana pemadam, helm, sepatu, dan masker full face. Rizwan mengatakan bahwa aktivitas pengadaan itu terjadi dugaan pelanggaran Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

JPKPN meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mendalami dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak ini. Rizwan menambahkan bahwa keterlibatan nama-nama besar dalam proyek ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius bagi tata kelola pemerintahan di daerah.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img