JAKARTA, monitorjabarnews.com –
Skandal mega korupsi timah di kepulauan Bangka Belitung, belakangan kembali menggemparkan dunia persilatan para maling kekayaan negara. Pasalnya, melalui Investigasi, para pegiat Pers lokal berhasil mengungkap temuan mengejutkan.
Sebanyak 200 ton timah dalam bentuk balok milik PT Trinindo Inter Nusa (TIN) telah di jual secara ilegal setelah sebelumnya ditimbun dalam tanah untuk menghilangkan barang bukti. Sehingga, hal tersebut mengarah pada dugaan kuat tentang adanya jaringan sindikat yang luas dan solid dalam upaya penggelapan aset ilegal sitaan negara.
Adapun sindikat dimaksud terdiri dari oknum aparat penegak hukum (APH), karyawan PT. TIN dan PT Timah Tbk, serta para kaki tangan koruptor yang kini telah dipenjarakan.
KBO Babel melaporkan, saat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi sektor timah yang melibatkan sejumlah smelter swasta di Babel, termasuk PT TIN pada 2024 lalu, keberadaan timah balok yang di kubur belum diketahui penyidik.
Belakangan, sebagaimana dikutip, sumber Media berbasis di kota Pangkalpinang berhasil menemukan penimbunan barang bukti tersebut. Penimbunan dilakukan secara sistematis, oleh PT TIN dengan melibatkan sejumlah oknum aparat.
Dalam proses penyidikan, terungkap praktik penimbunan sekitar 200 ton balok timah ke dalam lubang di area smelter PT Tinindo. Penimbunan ini diduga kuat sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus korupsi senilai Rp271 triliun yang melibatkan perusahaan tersebut.
Penimbunan dilakukan oleh individu-individu, yang memiliki hubungan kerja dengan PT Tinindo.
Pada pertengahan tahun 2024, proses penggalian dan penimbunan dilakukan oleh saudara PS dan AR, dengan pengawasan dari aparat penegak hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Dari penggalian tersebut, berhasil diangkat sekitar 120 ton balok timah, masing-masing seberat 1 ton, menggunakan alat berat ekskavator (PC), dan Lima bulan kemudian, tepatnya pada Minggu, 15 Desember 2024, di tengah proses persidangan kasus korupsi tersebut, sisa balok timah yang ditimbun diperintahkan untuk digali kembali oleh saudari Syafitri Indah Wuri, yang diketahui sebagai istri muda dari Hendri Lie.
Penggalian kali ini berhasil mengangkat sekitar 80 ton balok timah, dengan dikawal oleh aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung berinisial RN dan CC. Selain itu, terdapat oknum dari pihak dari PT Timah yang melakukan pengamanan di luar lokasi dengan inisial BD dan AND.
Kegiatan penimbunan dan pengangkatan balok timah melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pegawai PT Tinindo, karyawan PT Timah, kolektor timah, serta individu-individu lainnya yang identitasnya telah diperoleh oleh narasumber jejaring media KBO Babel.
Total sekitar 180 ton balok timah yang ditimbun, lalu kemudian digali kembali dan dijual oleh PT Tinindo serta pihak-pihak terkait. Ironisnya lagi, diduga hasil penjualan balok timah tersebut mengalir pula kepada oknum Kejagung senilai Rp15 miliar.
Tindakan penimbunan dan penghilangan barang bukti ini, adalah merupakan bukti pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia. Adapun undang-undang yang dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 21 undang-undang ini menyatakan, bahwa; setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 221 ayat (1) butir 2 menyebutkan bahwa barang siapa yang menyembunyikan benda yang digunakan atau yang dapat digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka hakim, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan atau pelaku kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 233 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang disita untuk kepentingan peradilan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik PT Tinindo dan aparat penegak hukum yang terlibat, tetapi juga menimbulkan kekecewaan mendalam dikalangan masyarakat Bangka Belitung.
Kepercayaan publik, terhadap integritas aparat penegak hukum dan institusi terkait menjadi taruhannya. Oleh karena itu, publik mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti ini.
Selain itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap semua oknum yang terlibat, baik dari kalangan perusahaan, aparat penegak hukum, maupun individu lainnya.
Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang.
Pengungkapan kasus penimbunan dan penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi timah yang melibatkan PT Tinindo dan oknum aparat penegak hukum menunjukkan adanya kolusi dan konspirasi yang merusak integritas sistem hukum di Indonesia. Pelanggaran terhadap berbagai undang-undang yang telah disebutkan, menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Masyarakat sangat berharap, agar proses hukum terhadap kasus yang menggegerkan dunia permalingan di negeri ini bisa berjalan transparan dan adil, serta semua pihak yang terlibat benar-benar mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Red)
Sumber:
kompolmastv