DEPOK — Gerakan Depok Bersatu (GEDOR) turun ke jalan dan mengguncang pusat pemerintahan Kota Depok. Senin, 29 Desember 2025, massa GEDOR menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Depok, menuntut ketegasan pemerintah daerah terhadap bangunan usaha yang diduga melanggar perizinan namun tetap beroperasi.
Aksi dipimpin langsung oleh tokoh GEDOR, Eman Sutriadi. Pria berambut perak itu dengan lantang menegaskan bahwa GEDOR tidak pernah menolak kehadiran investor di Kota Depok. Namun, investasi yang dibiarkan berjalan di atas pelanggaran hukum dinilai justru akan merusak tata kota dan kepercayaan publik.
“Kami tidak anti-investasi. Kota Depok butuh investasi. Tapi investasi itu wajib tunduk pada hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat,” tegas Eman di hadapan massa aksi.
Eman menilai, persoalan pelanggaran perizinan bangunan di Depok bukan cerita baru. Praktik bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga pengabaian aturan lingkungan disebut telah lama berlangsung dan terus dibiarkan berulang.
“Dampaknya jelas dirasakan warga. Kemacetan makin parah, keamanan terganggu, dan kualitas hidup masyarakat menurun. Kalau ini terus dibiarkan, yang rugi rakyat,” ujarnya.
Nada kritis juga disampaikan Aktivis Senior, Cahyo Putranto Budiman. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di Kota Depok tidak boleh lagi bersifat tebang pilih.
“Hukum itu tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Investor besar maupun usaha kecil harus sama di mata aturan,” kata Cahyo.
Usai menyampaikan aspirasi di Balai Kota, massa GEDOR bergerak menuju lokasi KOAT Coffee di Jalan Siliwangi. Di titik ini, kritik mengeras. Cahyo menyoroti kinerja Tim Operasi Penertiban Terpadu yang dinilai tidak konsisten dalam menindak bangunan bermasalah.
“Kewenangan menyegel itu jelas. Aturannya jelas. Tapi kenapa di lapangan selalu tidak tuntas? Plang segel dipasang, lalu hilang. Ini penertiban atau sandiwara?” sindirnya tajam.
Menurut Cahyo, pencabutan atau pengabaian plang segel berlogo Pemerintah Kota Depok bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah.
“Logo Pemkot Depok itu simbol negara. Dasar hukumnya jelas, diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1999. Kalau segel dicabut atau diabaikan, itu penghinaan terhadap wibawa pemerintah,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, GEDOR juga mengungkap dugaan serius adanya praktik suap terhadap oknum anggota Satpol PP Kota Depok dengan nilai mencapai Rp70 juta.
“Kalau ini benar, ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini dugaan korupsi. Dan kalau aparat penegak aturan justru bermain, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujar Eman.
GEDOR juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Depok yang disebut-sebut membekingi operasional KOAT Coffee, meski diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan.
“Ketika lembaga pengawas justru melindungi pelanggar, jangan heran kalau hukum sulit ditegakkan,” tambah Cahyo.
Menutup aksinya, GEDOR menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Pemerintah Kota Depok. Mulai dari pemasangan kembali plang segel dan penghentian operasional KOAT Coffee hingga izin dinyatakan lengkap, pengusutan dugaan suap oknum Satpol PP, pembentukan tim pemeriksaan khusus oleh DPRD, hingga keterbukaan DPMPTSP kepada publik.
“Ini bukan ancaman. Ini tuntutan warga agar pemerintah bertindak tegas,” ujar Eman.
GEDOR menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
“Kami akan terus kawal sampai hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan demi Depok yang tertib dan bermartabat,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, massa menemukan papan plang penyegelan di area KOAT Coffee dalam kondisi terbungkus. Temuan ini memicu tanda tanya besar publik terkait konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Depok Supian Suri belum memberikan keterangan resmi terkait pembungkusan papan penyegelan tersebut. ( Dum).

