Cianjur, Kasus tragis yang bermula dari dugaan pencurian labu siam berakhir dengan kehilangan nyawa. Peristiwa yang terjadi di Cugenang, Kabupaten Cianjur ini membuat publik terkejut sekaligus prihatin.
Seorang pria lanjut usia bernama Minta (56) meninggal dunia setelah dianiaya oleh penjaga kebun berinisial UA (41). Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Februari 2026 dan kini UA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menanggapi kasus yang viral di media sosial tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.
“Kalau pembunuhan tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, harus berproses secara hukum,” ujar Dedi.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika UA memergoki korban mengambil labu siam dari kebunnya. Pelaku kemudian mengejar korban hingga ke depan rumahnya dan melakukan pemukulan serta tendangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher. Korban juga sempat muntah-muntah sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat dan kehilangan yang tidak bisa diperbaiki.(Asep)

