Jakarta – Ruang gelar perkara Direktorat Pengawasan Penyidikan (Wasidik Polda Metro Jaya), Selasa 13 Januari 2026, berubah menjadi panggung pengungkapan luka lama yang selama bertahun-tahun seolah terkubur. Di ruangan itu, kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Mellani Setiadi di Polres Jakarta Selatan sejak 2017 kembali mencuat, seiring dipertanyakannya keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.
Kasus ini menyeret nama mantan Notaris sekaligus PPAT Jakarta Selatan berinisial SM. SP3 yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan pada 2021 sempat dianggap sebagai penutup akhir. Namun gelar perkara khusus kali ini justru membalik arah, membuka kembali lapisan demi lapisan persoalan yang selama ini luput dari sorotan publik.
Gelar perkara khusus tersebut turut menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata, yakni Purnawirawan Brigjen Pol (Prop) Dr. H. Abusalam, SH, MH, serta Dr. Amrin Batubara, S.Pd, M.Pd. Keduanya menilai rangkaian kejanggalan yang terungkap cukup kuat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, sembari menegaskan bahwa hukum harus hadir nyata, bukan sekadar teks di atas kertas.
Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, SH, tampil lugas dan tanpa basa-basi. Ia menegaskan, persoalan yang terungkap bukan kesalahan teknis semata, melainkan menyentuh masalah sistemik dalam penegakan hukum.
“Kami menelusuri langsung ke kejaksaan Jakarta Selatan . Fakta yang kami temukan terang benderang. SP3 ini tidak tercatat, bahkan tidak ada dalam mekanisme resmi. Kalau dasar hukumnya saja tidak tercatat, bagaimana mungkin perkara bisa dihentikan?” tegas Julianta.
Kepada sejumlah media , Julianta Sembiring, Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia memaparkan lima kejanggalan utama yang membuat keabsahan SP3 kian diragukan.
Pertama, SP3 tidak tercatat di kejaksaan. Dokumen yang seharusnya menjadi akhir proses hukum justru tidak ditemukan dalam sistem administrasi penuntutan, padahal koordinasi dengan kejaksaan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, SPDP tak jelas jejaknya. Mulai dari keberadaan, waktu penyampaian, hingga alur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dipertanyakan, membuat legitimasi penyidikan hingga penghentian perkara menjadi kabur.
Ketiga, identitas pelapor keliru. Dalam dokumen SP3, biodata Mellani Setiadi tercatat tidak sesuai dari tempat dan tanggal lahir, agama, hingga kolom pekerjaan yang dibiarkan kosong. Kesalahan yang tampak sederhana, namun berdampak serius pada keabsahan dokumen hukum.
Keempat, penandatangan SP3 tidak lagi berwenang, karena pejabat yang menandatangani sudah tidak menjabat sebagai Kasat saat dokumen diterbitkan.
Kelima, penyidikan dihentikan tanpa uji materiil utuh. Tidak ada pendalaman alat bukti secara menyeluruh, namun perkara dinyatakan selesai.
“Jika seluruh fakta ini dirangkai secara utuh, sangat sulit menyebut SP3 ini sah. Ini bukan kesalahan biasa, ini persoalan sistemik,” tegas Julianta dengan nada penuh wibawa.
Di balik tumpukan berkas dan istilah hukum, berdiri sosok Mellani Setiadi (70) seorang janda yang hampir satu dekade menunggu kejelasan. Bagi Mellani, perkara ini bukan sekadar urusan dokumen, melainkan tentang hak dan rasa keadilan yang tak kunjung ia rasakan. Ia menuntut pengembalian emas, berlian, dan jam tangan mewah Rolex yang diduga masih dikuasai terlapor.
“Saya hanya berharap ada keadilan. Saya berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk bisa memberikan keadilan ” ujar Mellani, lirih namun tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Wasidik Polda Metro Jaya masih mengkaji hasil gelar perkara khusus tersebut. Publik pun menanti, apakah temuan ini akan menjadi titik balik penegakan hukum, atau kembali tenggelam di antara tumpukan administrasi.
Di tengah semangat Reformasi Polri, Mellani menggantungkan harapannya pada keadilan yang berani dan adil. Bagi perempuan 70 tahun itu, perkara ini bukan hanya soal kerugian materi, melainkan marwah hukum dan keberanian negara melindungi warganya. Gelar perkara khusus ini kini menjadi titik harap baru ujian nyata bagi wajah penegakan hukum Indonesia ke depan. (AA)

