Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak dipenuhi oleh pihak SMA Negeri 1 Cibungbulang Kabupaten Bogor.
Permohonan Muamar tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2705/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Menurut Amar langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan tata kelola badan publik yang baik berlandaskan pada prinsip transparansi dan keadilan informasi terutama kaitannya dengan penerimaan dan pengelolaan anggaran sekolah.
“Sebagai badan publik, SMA Negeri 1 Cibungbulang sudah seharusnya membuka informasi dan dokumentasi berkaitan dengan penerimaan, perencanaan dan pengelolaan anggaran sekolah. Sebab, dana yang mereka gunakan itu bersumber dari uang rakyat yang dikemas melalui APBN/APBD hingga sumbangan. Artinya, ada kewajiban hukum dan kewajiban moral yang harus mereka pertanggung jawabkan kepada publik dari sisi transparansi dan integritas,” kata Muamar.
Sementara kuasa hukum Muamar, Geri Permana mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya itu sudah sesuai dengan aturan hukum terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut lagi, Geri menyayangkan sikap SMA Negeri 1 Cibungbulang yang terkesan tak paham aturan. Kalau mereka paham, harusnya apa yang diminta oleh kliennya itu diberikan. Kecuali ada faktor lain yang menyebabkan mereka enggan untuk membuka informasi anggaran sekolah. Katanya
“Sederhananya, orang yang paham aturan pasti bisa transparan dan tidak takut untuk memberikan salinan dokumentasi yang bersifat informasi publik sepanjang diminta secara tertulis oleh masyarakat,” imbuhnya.(red)