Bandung,monitorjabarnews.com,- Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat karena hak atas informasi diduga tak kunjung diberikan oleh Pemerintah Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Amar sapaan akrabnya, terpaksa mengsengketakan hal ini sebagai bentuk desakan dirinya agar hak atas informasi yang dimilikinya itu dapat dipenuhi.
Diketahui bahwa permohonan sengketa informasi itu kini telah dicatat ke dalam buku registrasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 2647/K-B1/PSI/KI-JBR/X/2024 dan untuk selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal dan panggilan sidang sebagaimana aturannya ada dalam PerKi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sebelumnya, Amar selaku warga telah meminta informasi tertulis kepada Pemerintah Desa Cimayang berupa salinan dokumen RPJMDes, RKPDes, MusDes, Rekapitulasi dan Realisasi Dana Desa, PTSL atau masyarakat menyebutnya program pembuatan sertifikat tanah dan informasi lainnya yang tidak dikecualikan menurut hukum.
Sementara itu Pengacara Amar, Geri Permana berpendapat bahwa apabila ada Pemerintah Desa yang tidak memberikan informasi kepada warganya, itu berarti tidak melaksanakan amanat Pasal 28F UUD 1945, Pasal 14 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 19 Undang-Undang No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICPPR, dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalau amanat hukum tidak dijalankan oleh pemerintah, lantas apa yang menjadi dasar untuk kita mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu telah berjalan dengan baik. Dan kalau misalnya yang tidak patuh terhadap aturan hukum itu pemerintahnya, maka bagaimana budaya hukum dengan baik akan diterapkan oleh masyarakat. Ujar Geri
Pengacara muda yang lahir di tanah Desa Cimayang dan juga salah satu pendiri LBH Lintas Nusantara ini pun menambahkan bahwa tujuan keterbukaan informasi publik itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana menjadi cita-cita Negara Indonesia yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945. Jadi sudah saatnya masyarakat dicerdaskan dan terhindar dari praktik pembodohan publik dengan cara tidak menutup akses informasi yang menjadi hak asasinya. Tutur Geri. (Agus.S)