BerandaDaerah Khusus JakartaJadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

-

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Dengan pencapain ini, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah menerima predikat Informatif sebanyak tujuh kali berturut-turut setiap tahunnya.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah meraih predikat Informatif tujuh kali berturut-turut dari KI Pusat. Penghargaan malam ini menjadi kado akhir tahun bagi Pemprov DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam acara tersebut.

Luqman menjelaskan, pencapaian predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Luqman juga menyoroti perlunya langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat landasan hukum bagi badan publik di Jakarta untuk menjalankan UU KIP dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, lanjut Luqman, sejumlah daerah di Indonesia seperti Provinsi Aceh, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur telah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pencapaian ini harus kita jadikan momentum untuk melangkah lebih jauh, salah satunya, Kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat menerbitkan Perda KIP untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi badan publik dalam menjalankan UU KIP,” tutur Luqman.

Luqman menyebut, penerbitan Perda KIP diyakini dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan akuntabilitas badan publik hingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Perda ini juga akan memberikan panduan yang lebih terperinci bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi secara transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perda KIP akan menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan keterbukaan informasi di Jakarta. Bahkan, manfaat dari keterbukaan informasi tidak hanya dirasakan oleh badan publik, tetapi juga oleh masyarakat.

Dengan akses informasi yang lebih mudah dan terstruktur, masyarakat Jakarta dapat lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pembangunan daerah.

“Sebagai daerah yang menjadi acuan nasional, DKI Jakarta harus memberikan contoh dengan konsisten memperkuat tata kelola informasinya melalui regulasi daerah seperti Perda KIP,” imbuh Luqman.

Luqman menambahkan, penerbitan Perda KIP akan mendorong seluruh badan publik di Jakarta untuk lebih responsif dan profesional dalam mengelola informasi.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas pencapaian penghargaan,” tegasnya.

Penguatan regulasi di tingkat daerah juga akan mendukung implementasi UU KIP, yang menjadi fondasi utama keterbukaan informasi di Indonesia.

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi teladan dalam pencapaian penghargaan, tetapi juga dalam penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Diketahui, Predikat Informatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan berdasarkan hasil penilaian E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselengarakan Komisi Informasi Pusat.

Aspek penilaian pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 meliputi penilaian monitoring kuesioner dengan indikator yakni pengumuman Informasi Publik; Penyediaan Dokumen Informasi Publik, pengembangan website, kelembagaan PPID dan Pengadaan Barang/Jasa.

Selanjutnya  penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas dan Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi, serta Digitalisasi.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Anugerah Keterbukaan Informasi Tahun 2024 di Jakarta Digelar 19 Desember

JAKARTA, monitorjabarnews.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Balai Agung,...

Most Popular

spot_img