BerandaHukum & KriminalJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam...

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

-

Jakarta, monitorjabarnews.com – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika, dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 7 Oktober 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Ketua DPRD Kota Depok Pimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2025

Depok, monitorjabarnews.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa sidang pertama tahun sidang 2024, dan pembukaan masa sidang...

Pengukuhan Dewan Anggota Kehormatan Serta Syukuran Terbentuknya Pengurus Koordinator Wilayah Kujang Nusantara Kota Bogor

KOTA BOGOR, monitorjabarnews.com Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan memperluas jaringan kerja di wilayah Bogor, Kujang Nusantara dengan bangga menggelar pengukuhan Ketua dan Pengurus Koordinator Wilayah...

Intelijen Kejaksaan Diminta Tingkatkan Profesionalitas dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com Jajaran intelijen kejaksaan di tingkat pusat dan daerah diminta meningkatkan profesionalitas pelaksanaan tugas guna menyikapi dinamika situasi yang berpotensi menjadi Ancaman Gangguan Hambatan dan...

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Most Popular

spot_img