BerandaNasionalJaksa Agung ST Burhanuddin Terima 'Penghargaan Kreatif Untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas'...

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima ‘Penghargaan Kreatif Untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas’ dalam IDeafest 2024

-

JAKARTA,monitorjabarnews.com –
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dengan kategori ”Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas”, dari Ideafest pada acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 yang diselenggarakan di Hall Jakarta Convention Centre, Jumat (27/9-2024).

Ideafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024.

Program itu juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.

”Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi. Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice,” tuturnya.

Selain itu, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img