Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyisakan cerita mengejutkan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, sempat melarikan diri saat hendak diamankan oleh tim KPK.
Peristiwa tersebut terjadi ketika KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi. Tri Taruna Fariadi, yang saat itu berada di lokasi operasi, tidak langsung kooperatif dan justru berusaha menghindari penangkapan.
Alasan di balik tindakannya kemudian terungkap. Tri Taruna Fariadi mengaku melarikan diri karena merasa ketakutan dan tidak yakin bahwa pihak yang hendak mengamankannya benar-benar petugas KPK. Keraguan tersebut membuatnya panik dan memilih kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik, mengingat posisi Tri Taruna Fariadi sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Aksi kaburnya saat OTT dinilai tidak lazim dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
KPK sendiri memastikan bahwa seluruh prosedur penindakan telah dilakukan sesuai aturan. Setelah diamankan, Tri Taruna Fariadi tetap dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perannya dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa OTT KPK kerap menghadirkan dinamika tak terduga di lapangan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi sorotan serius terhadap integritas aparat penegak hukum, sekaligus mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengenal jabatan maupun institusi.(Sim)

