Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum ABRI
Kontak: 0818 966 234
■■■■■》DASAR KAJIAN: KORUPSI SEBAGAI ANCAMAN TERHADAP FUNDAMENTAL NEGARA
Korupsi telah menjadi penyakit yang merusak urat nadi dan pondasi tata kelola negara Indonesia, berkembang secara sistemik, terstruktur, dan massif (TSM). Fenomena yang mengkhawatirkan adalah munculnya pelaku korupsi yang kembali terjun ke dunia politik; berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 49 calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi telah mendaftarkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Menurut Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, penanganan kasus korupsi saat ini terkesan kurang tegas, baik terhadap pelaku di lingkungan legislatif, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kondisi ini menunjukkan urgensi mendesak untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum dan tata kelola negara.
Dinamika pembahasan ulang mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum penting untuk menyelaraskan sistem politik nasional dengan prinsip integritas yang kokoh. Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, menegaskan bahwa referensi praktik sukses negara seperti Singapura dan Hong Kong menunjukkan bahwa penanganan tegas terhadap pelaku korupsi serta penerapan aturan yang jelas dan tidak diskriminatif adalah kunci utama keberhasilan dalam memerangi korupsi.
STRATEGI KOMPREHENSIF MEMBERANTAS KORUPSI
1. SISTEM REKRUTMEN LEGISLATIF: LARANGAN MUTLAK UNTUK PENANGGULANGAN SECARA TEGAS TANPA PENGECUALIAN
Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, mengemukakan bahwa reformasi pada sistem legislatif harus menjadi prioritas utama, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Larangan permanen tanpa kompromi: Setiap individu yang telah terbukti bersalah secara hukum pidana atas kejahatan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan tidak akan pernah diperbolehkan mengikuti pemilihan umum apapun atau menjabat sebagai anggota parlemen (baik di tingkat pusat maupun daerah). Larangan ini tidak berlaku untuk kasus hukum perdata pribadi yang tidak terkait dengan integritas atau kepercayaan publik.
– Pencopotan secara tuntas: Anggota legislatif yang terbukti melakukan korupsi selama masa jabatannya akan dicopot dari jabatannya tanpa tenggang waktu. Seluruh hak tunjangan serta fasilitas yang diberikan akan dicabut secara total, dan tidak ada kesempatan untuk mengembalikan jabatan tersebut.
– Verifikasi rekam jejak yang transparan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan rekam jejak caleg secara menyeluruh dan mendalam. Akses informasi hasil pemeriksaan akan dibuka dan disediakan dengan mudah bagi masyarakat umum sebagai bentuk pengawasan publik yang efektif.
– Pemerkasian syarat calon caleg: Syarat untuk menjadi caleg harus diperketat secara signifikan. Menurut Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, setiap calon yang akan didaftarkan oleh partai politik harus diumumkan secara berkelanjutan minimal 3 tahun sebelum masa pemilihan. Publikasi nama lengkap, profil, dan riwayat hidup calon harus ditampilkan di berbagai tempat umum oleh partai pengusung, serta di platform daring yang mudah diakses, agar profil dan rekam jejak calon dapat menjadi bahan evaluasi serta penilaian mendalam oleh masyarakat sebelum proses pemilihan dimulai.
2. ASN, TNI, DAN POLRI: SANKSI JELAS DAN SISTEM PEMINDAHAN TUGAS BERORIENTASI PEMBANGUNAN
Dalam pandangan Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, aparatur negara sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan harus menjadi contoh dalam menjaga integritas, dengan aturan sebagai berikut:
– ASN: Pelanggaran berat, terutama yang berkaitan dengan korupsi dan penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung, serta tersangkut atau terbukti dalam kasus korupsi, akan mengakibatkan pemecatan mutlak. Selain itu, pelaku akan dipindahkan ke daerah terpencil sebagai bentuk pembinaan dan sangsi, yang harus dijalani minimal 5 tahun, tanpa diberikan hak untuk mendapatkan pesangon atau kesempatan kembali bekerja sebagai ASN. Sedangkan pelanggaran ringan hingga sedang akan mendapatkan sanksi administratif yang tegas dan jelas, seperti pemotongan gaji, pengurangan masa kerja, pembatasan kenaikan pangkat, atau pemindahan ke daerah terpencil sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan pelanggarannya.
– TNI dan POLRI: Anggota yang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang akan dipindahkan tugas ke daerah terpencil dengan masa pelayanan minimal 5 hingga 15 tahun, disesuaikan dengan tingkat keparahan pelanggaran. Pemindahan ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter dan pemerataan pembangunan di daerah terpencil. Bagi yang melakukan pelanggaran berat khususnya korupsi, akan dikenai proses hukum yang sesuai dan diikuti dengan pemecatan mutlak dari institusi.
– Evaluasi berkala yang ketat: Bagi ASN, TNI, maupun POLRI yang melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke daerah terpencil, harus diikuti dengan evaluasi kinerja dan perkembangan karakter secara berkala setiap 6 bulan sekali. Pemindahan kembali ke kota besar atau wilayah strategis hanya akan diberikan jika pelaku memenuhi syarat ketat dan terbukti telah menunjukkan perubahan positif yang nyata serta integritas yang teruji melalui berbagai indikator objektif.
3. PERAMPASAN ASET: UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH HARUS DITERBITKAN SEBAGAI LANGKAH TEGAS DAN MENGIKAT
Kejahatan korupsi tidak hanya merusak sistem tata kelola, tetapi juga menyita sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan publik. Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, mengemukakan langkah-langkah yang harus diambil sebagai berikut:
– Sita seluruh aset koruptor dan alokasi untuk kepentingan masyarakat: Seluruh aset yang berasal dari hasil korupsi – baik yang tercatat atas nama pelaku maupun atas nama orang lain yang tidak dapat dibuktikan secara hukum sumber perolehan nya – baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, harus disita secara total dan menyeluruh oleh negara. Aset yang disita kemudian akan dialokasikan secara transparan melalui mekanisme yang jelas untuk pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, infrastruktur pedesaan, dan program kesejahteraan masyarakat lainnya, dengan pelaporan penggunaan yang harus diumumkan secara berkala.
– Kerja sama internasional yang komprehensif: Pemerintah akan membangun mekanisme kolaborasi yang erat dan terstruktur dengan negara mitra untuk melacak, membekukan, dan mengembalikan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Kerja sama ini akan mencakup pertukaran informasi secara teratur, koordinasi penegakan hukum lintas negara, serta pendaftaran bersama aset yang dicurigai sebagai hasil korupsi.
– Dasar hukum yang mengikat demi kewibawaan negara: Aset yang dimiliki oleh seseorang yang tidak dapat membuktikan sumber dana yang sah untuk memperolehnya akan dianggap secara hukum sebagai hasil korupsi dan langsung disita oleh negara tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang panjang. Prinsip ini akan diatur secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan.
Penekanan Penting: Menurut Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, mengingat pentingnya kebijakan ini dan kemungkinan adanya hambatan dalam proses pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia diimbau untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah antisipatif yang mendesak. PP ini akan menjadi payung hukum yang mengikat secara nasional hingga UU terkait dapat disahkan secara penuh oleh lembaga legislatif.
4. PILKADA: HARUS MENERAPKAN PRASYARAT YANG KETAT UNTUK MENGHASILKAN ANGGOTA DPRD YANG KREDIBLE
Mekanisme Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sedang dibahas dapat dilaksanakan dengan syarat ketat, sebagaimana dikemukakan oleh Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI:
– Syarat mutlak integritas: Seluruh anggota DPRD yang akan mengangkat kepala daerah harus memiliki catatan yang bersih dari kasus hukum pidana, terutama kasus korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, mereka harus memiliki rekam jejak integritas yang terbukti melalui berbagai bukti objektif serta pengakuan publik yang luas.
– Pengawasan transparan dan partisipatif: Seluruh proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan diawasi secara terbuka oleh masyarakat serta lembaga pengawas independen. Rakyat diberikan hak yang jelas dan prosedur yang mudah untuk mengajukan keberatan jika terdapat indikasi pelanggaran atau calon yang tidak memenuhi syarat integritas.
– Alternatif yang jelas dan terjamin: Jika syarat mutlak integritas anggota DPRD tidak terpenuhi atau proses pemilihan melalui DPRD ditemukan memiliki indikasi KKN atau manipulasi, maka sistem Pilkada wajib dilakukan secara langsung. Hanya daerah yang anggota DPRD-nya memenuhi syarat integritas yang boleh melaksanakan Pilkada melalui DPRD. Sistem pemilihan langsung, yang telah terbukti lebih transparan dalam pemberlakuan sebelumnya, akan tetap diterapkan tanpa penundaan bagi daerah yang DPRD-nya tidak memenuhi syarat.
– Syarat pelaksanaan: Penerapan mekanisme Pilkada melalui DPRD hanya boleh dilaksanakan setelah Undang-Undang Perampasan Aset atau Peraturan Pemerintah terkait telah resmi diterbitkan dan berjalan secara efektif minimal selama 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses politik telah didukung oleh sistem hukum yang kuat dalam memberantas korupsi.
PANGGILAN AKSI MASYARAKAT
Menurut Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI, peran masyarakat adalah kunci penting dalam upaya memberantas korupsi. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari rakyat, langkah-langkah pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, masyarakat diundang untuk:
1. Meningkatkan literasi politik dan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya integritas pada pemimpin negara dan daerah, melalui berbagai sumber informasi yang kredibel.
2. Memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak prestasi dan integritas yang terbukti secara objektif, bukan berdasarkan janji kosong atau pengaruh politik yang tidak jelas.
3. Memberikan tekanan kepada partai politik agar tidak mencalonkan individu yang memiliki catatan hukum atau diduga melakukan pelanggaran integritas, baik melalui komunikasi langsung maupun aksi demokratis yang sesuai dengan hukum.
4. Secara aktif mendukung pembuatan dan pelaksanaan undang-undang serta peraturan anti korupsi yang tegas dan komprehensif, termasuk melalui partisipasi dalam proses konsultasi publik.
5. Secara berkelanjutan memantau dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran aturan atau praktik korupsi kepada lembaga penegak hukum yang berwenang, dengan menyediakan bukti yang jelas dan akurat.
Kata Advokat H. Nur Kholis, Ketua Kantor Hukum ABRI:
“Demokrasi yang baik bukan hanya tentang jumlah suara yang terkumpul dalam sebuah pemilihan, tetapi lebih utama adalah tentang kualitas dari mereka yang dipilih untuk mewakili rakyat dan menjaga keutuhan serta kemakmuran negara. Memberantas korupsi tidak dapat dilakukan separuh hati – ia membutuhkan komitmen tegas dan tanpa kompromi dari semua pihak: pemerintah, lembaga negara, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan seseorang. Hanya dengan kolaborasi yang kuat dan sikap yang tegas, kita dapat membangun tata kelola negara yang bersih, adil, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.”(AA)

