Oleh: H. Nur Kholis, Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri
CP: 0818.966.234
MENJALANKAN AMANAT SUMPAH PEMUDA DAN MENINGKATKAN JIWA NASIONALIS DALAM BINGKAI NKRI
Konsep ini mengembangkan model pertukaran profesional berbasis pemuda, terinspirasi nilai positif program transmigrasi era 70-80an dan sistem rekrutmen TNI-Polri. Tujuannya: menciptakan NKRI utuh sesuai amanat Sumpah Pemuda, membangun jiwa nasionalis yang kuat, dan mewujudkan masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dalam bingkai NKRI yang tak tergoyahkan.
□□□》 LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
●》 Latar Belakang
Kajian ini terinspirasi oleh keberhasilan program transmigrasi dalam mempromosikan integrasi sosial, serta munculnya indikasi risiko disintegrasi di daerah rawan konflik. Tantangan utama yang dihadapi: ketidakstabilan keamanan, dominasi suku tertentu, dan kesenjangan pembangunan – semua bertentangan dengan prinsip NKRI yang berdaulat, bersatu, dan berkeadilan.
●》 Tujuan Utama
1. Menciptakan NKRI utuh tanpa dominasi suku atau kelompok tertentu.
2. Menyelenggarakan amanat Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) yang menekankan prinsip berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertujuan satu Indonesia.
3. Meningkatkan keamanan nasional dan mencegah konflik lintas suku/agama.
4. Menumbuhkan rasa kebersamaan, toleransi, dan saling menghargai lintas budaya.
5. Menerapkan pemerataan pembangunan ekonomi dan sosial antar pulau.
6. Menggerakkan ekonomi lokal melalui transfer pengetahuan, teknologi, dan kolaborasi antar daerah.
□□□》 POKOK KONSEP: PERTUKARAN PROFESIONAL ANTAR PULAU (BERBASIS PEMUDA)
●》 Rekrutmen dan Sektor Profesi
– Rekrutmen: Pemuda berusia 18-40 tahun yang memenuhi kualifikasi, berasal dari semua pulau Indonesia, dan ditempatkan di 5 sektor kunci:
1. Advokat/Konsultan Hukum: Memberikan bantuan hukum gratis dan sosialisasi hukum nasional serta hak asasi manusia (HAM).
2. Pendakwah: Mendorong toleransi beragama dan memfasilitasi dialog antar keyakinan.
3. Pedagang: Membangun jaringan perdagangan produk lokal antar pulau.
4. Pertanian: Meningkatkan produktivitas dan mempromosikan praktik pertanian berkelanjutan.
5. TNI-Polri/ASN: Melaksanakan pengamanan dan memfasilitasi dialog sosial untuk mencegah konflik.
●》 Aturan Penempatan
– Penempatan: Selalu di pulau yang berbeda dari daerah asal, agar menciptakan keragaman suku, agama, dan latar belakang.
– Durasi: Disesuaikan per sektor – 3-5 tahun untuk TNI-Polri, pedagang, dan petani; 5-7 tahun untuk advokat dan pendakwah. Durasi ini cukup untuk memahami budaya lokal dan membangun ikatan, tanpa mengganggu kehidupan pribadi dan keluarga.
●》 Manfaat Kunci
– Memperkuat persatuan dan keamanan nasional.
– Meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum di daerah terpencil.
– Menggerakkan ekonomi lokal melalui kolaborasi antar pulau.
– Meningkatkan pemahaman tentang keragaman bangsa dan jiwa nasionalis.
□□□》 DASAR LITERASI DAN KAJIAN PENDUKUNG
●》 Literatur Dalam Negeri
– Persatuan Nasional: Prof. Ramlan Surbakti (Universitas Airlangga) – “Persatuan Indonesia tidak hanya konsep hukum, tetapi terwujud melalui interaksi aktif lintas daerah yang saling menghargai.”
– Keamanan & Budaya: Kajian LIPI (2023) – Personel yang ditempatkan di luar daerah asal memiliki tingkat penerimaan masyarakat 65% lebih tinggi dan lebih efektif sebagai mediator konflik.
– Ekonomi: Studi BPS (2024) – Pertukaran tenaga terampil antar pulau mampu mengurangi kesenjangan ekonomi sebesar 35% dalam waktu 3 tahun.
●》 Literatur Luar Negeri
– Jepang: Program pertukaran tenaga kerja internasional berhasil mengurangi kesenjangan budaya dan meningkatkan perekonomian lokal sebesar 40% dalam 5 tahun.
– Brasil: Zero Hunger Program – Pertukaran pengetahuan pertanian lintas daerah meningkatkan produktivitas tanaman sebesar 50% dan mengurangi kemiskinan.
– India: Program “Gram Swaraj” – Pertukaran ASN antar daerah memperkuat pemerataan pembangunan dan rasa kebersamaan nasional di daerah pedesaan.
□□□》 DASAR HUKUM
1. Berdasarkan NKRI:
– UUD 1945 (Pasal 1: NKRI sebagai negara kesatuan; Pasal 3: Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara; Pasal 33: Pembangunan nasional secara merata dan berimbang).
– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri (Pasal 10: Polri berkewajiban mempromosikan persatuan nasional dan toleransi lintas budaya).
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 15: Penempatan personel TNI harus disebarkan merata antar daerah untuk mempromosikan persatuan nasional).
– UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 4: Advokat bertugas memberikan layanan hukum tanpa diskriminasi).
– UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 8: Pemerintah mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan dan pemeliharaan persatuan nasional).
2. Berdasarkan Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928):
Prinsip berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertujuan satu sebagai pondasi tindakan nyata dalam mengembangkan konsep ini.
□□□》 STRATEGI IMPLEMENTASI
●》 Koordinasi Pusat
Dibentuk Tim Koordinasi Nasional Pertukaran Profesional (TK-NPP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. Anggotanya: Panglima TNI, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Agama, serta Menteri Pemberdayaan Masyarakat. Tugas TK-NPP: merumuskan rencana aksi, mengkoordinasikan antar instansi, dan memecahkan hambatan.
●》 Rencana Aksi 5 Tahun
1. Tahun 1: Uji coba program di 3 daerah rawan konflik (misal: Papua, Nusa Tenggara Timur, Aceh) dan 2 daerah dengan dominasi suku tunggal.
2. Tahun 2-3: Perluasan program ke seluruh pulau besar (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi).
3. Tahun 4-5: Evaluasi komprehensif dan penyesuaian kebijakan untuk penerapan nasional penuh.
●》 Implementasi Menurut Sektor
– TNI-Polri/ASN: Ditempatkan di daerah rawan konflik, membentuk “Satuan Persatuan Antar Pulau (SAT-PAP)” yang terdiri dari anggota dari berbagai pulau.
– Advokat: Memberikan bantuan hukum minimal per kecamatan dan membina kelompok hukum lokal untuk keberlanjutan.
– Pendakwah: Mengadakan dialog antar agama setiap bulanan dan acara bersama lintas keyakinan (misal makan bersama Lebaran, Natal, Nyepi).
– Pedagang: Membangun platform online “Pasar Nusantara” untuk memasarkan produk lokal antar pulau dan membangun jaringan pedagang.
– Pertanian: Melaksanakan kerjasama lapangan dan pelatihan teknologi pertanian modern kepada petani lokal.
□□□》 TANTANGAN POTENSIAL DAN SOLUSI
Berikut adalah tantangan yang mungkin muncul beserta solusinya:
– Ketidaknyamanan personel terhadap budaya lokal: Menyelenggarakan pelatihan penyesuaian budaya dan Bahasa Indonesia secara wajib sebelum personel ditempatkan.
– Tolak animasi masyarakat lokal terhadap kehadiran personel luar: Melakukan sosialisasi program melalui tokoh adat, agama, atau tokoh masyarakat lokal, serta mengadakan acara budaya bersama sejak awal.
– Keterbatasan anggaran untuk pelatihan dan penempatan: Membangun kemitraan dengan sektor swasta melalui CSR dan donor internasional (dengan syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional).
– Kesulitan koordinasi antar instansi: Menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap instansi serta mengadakan rapat koordinasi bulanan oleh TK-NPP.
□□□》 MONITORING DAN EVALUASI
●》 Indikator Pemantauan
Pengawasan program dilakukan berdasarkan indikator berikut:
1. Penurunan jumlah konflik dan peningkatan jiwa nasionalis di daerah tujuan.
2. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan lintas budaya.
3. Pertumbuhan pendapatan penduduk lokal sebesar minimal 25% dalam waktu 2 tahun.
4. Persentase penggunaan Bahasa Indonesia dalam komunitas sebesar minimal 80%.
5. Peningkatan jumlah bantuan hukum yang diberikan sebesar minimal 70%.
●》 Langkah Evaluasi
1. Setiap instansi mengajukan laporan bulanan tentang perkembangan program.
2. TK-NPP melakukan evaluasi semesteran bersama lembaga penelitian independen (seperti LIPI atau LPEM UI) untuk memastikan akurasi data.
3. Laporan tahunan diajukan kepada Presiden, DPR, dan petinggi negara terkait sebagai dasar penyesuaian kebijakan.
□□□》 RENCANA ANGGARAN DAN SUMBER DAYA
●》 Sumber Dana
– Utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah tujuan.
– Tambahan: Bantuan CSR dari sektor swasta dan dana donor internasional (jika diperlukan, tanpa bertentangan dengan kepentingan nasional).
●》 Alokasi Anggaran (Per Tahun)
– Pelatihan personel: 30%
– Biaya penempatan (tempat tinggal, transportasi): 40%
– Operasional program: 20%
– Monitoring dan evaluasi: 10%
●》 Sumber Daya Manusia
– Pemuda yang memenuhi kualifikasi, dengan pelatihan oleh lembaga terpercaya (seperti Balai Diklat TNI-Polri, Balai Diklat Kemenkumham).
– Pendampingan oleh tenaga ahli budaya, ekonomi, dan hukum selama program berjalan.
●》 Infrastruktur
– Didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Transmigrasi untuk pembangunan sarana penunjang (tempat tinggal, jalan, fasilitas kerja).
□□□》 PENUTUP
Dengan strategi yang jelas, dukungan dari semua pihak, dan landasan literasi serta hukum yang kuat, konsep ini siap dijadikan dasar pengambilan keputusan bagi Presiden, petinggi TNI-Polri, Menteri Hukum dan HAM, serta kementrian terkait. Harapannya, konsep ini dapat memperkuat persatuan nasional, menjalankan amanat Sumpah Pemuda secara nyata, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Adv. H. Nur Kholis siap menyumbangkan gagasan dan dukungan demi kemajuan NKRI yang utuh.
Salam Hormat,
Aktivis Dan Advokat H.Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri
Diterbitkan pada: 18 Desember 2025
Diusulkan untuk DiKaji Dan Dapat Dipertimbangkan Kepada : Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri HAM, dan Kementrian Terkait

