Selasa, Januari 13, 2026
BerandaOpiniKajian Reformasi dan Pengunduran Keanggotaan DPR dan DPRD I & II Guna...

Kajian Reformasi dan Pengunduran Keanggotaan DPR dan DPRD I & II Guna Menciptakan Tata Kelola Pemerintah yang Lebih Representatif dan Akuntabel

Oleh: ADV. H. NUR KHOLIS
Ketua Kantor Hukum Abri
Cp. 0818.966.234

I. Pendahuluan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran sentral sebagai representasi suara rakyat dalam sistem pemerintahan. Namun, seringkali loyalitas terhadap partai politik mengalahkan kepentingan konstituen. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan mekanisme pengunduran diri dari partai, serta praktik di berbagai negara, dengan tujuan akhir untuk mewujudkan representasi yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

II. Dasar Hukum dan Implikasinya

1. UUD 1945:
– Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ini menekankan bahwa anggota DPR/DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya bertindak sesuai mandat rakyat.
– Pasal 22E Ayat 1: Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD, yang menunjukkan adanya mandat langsung dari rakyat kepada wakilnya.
– Pasal 28D Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini relevan dalam konteks hak anggota dewan untuk menyampaikan pendapat tanpa tekanan yang tidak semestinya.
– Pasal 28E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap konstituen.
2. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3):
– Pasal 239 (dan perubahan terkait): Pemberhentian anggota DPR seringkali menjadi alat kontrol partai politik, yang menghambat independensi mereka dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Perlu dikaji ulang agar independensi anggota dewan lebih terjamin.
– Mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu): Menjadi instrumen kontrol partai yang kuat, mengutamakan tanggung jawab anggota dewan kepada partai daripada kepada pemilih. Ini perlu direformasi agar lebih transparan dan akuntabel.
3. Undang-Undang tentang Partai Politik:
– UU No. 2 Tahun 2011 (dan perubahannya): Mengatur tentang hak dan kewajiban anggota partai politik. Perlu diperjelas batasan loyalitas partai agar tidak mengesampingkan kepentingan rakyat.
4. Peraturan Pemerintah tentang Tata Tertib DPR/DPRD:
– PP No. 16 Tahun 2010 (dan perubahannya): Mengatur mekanisme internal DPR/DPRD. Perlu direvisi untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja anggota dewan.
5. Regulasi Internasional:
– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR): Menjamin hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas, sehingga penting untuk akuntabilitas wakil rakyat.
– Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Menegaskan pentingnya hak politik dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
6. Literasi Hukum Tambahan:
– Prinsip-prinsip Akuntabilitas Publik: Merupakan landasan penting dalam memastikan bahwa setiap pejabat publik, termasuk anggota DPR/DPRD, bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka.
– Teori Representasi Politik: Membahas berbagai model representasi, termasuk representasi substantif (berdasarkan kepentingan) dan representasi deskriptif (berdasarkan karakteristik demografis).

III. Studi Komparatif: Praktik di Negara Lain

1. Taiwan:
– Ciri khas mekanisme recall yang memungkinkan pemilih memberhentikan wakil mereka melalui referendum. Ini memberikan kekuatan lebih kepada pemilih untuk mengontrol wakil mereka.
2. Amerika Serikat:
– Beberapa negara bagian menerapkan mekanisme recall untuk pejabat terpilih termasuk anggota legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban.
3. Jerman:
– Sistem parlementer yang memungkinkan pemilih mengusulkan pencabutan dukungan terhadap anggota parlemen.
4. Inggris Raya:
– Tekanan publik dapat memaksa anggota parlemen untuk mengundurkan diri saat terlibat skandal. Selain itu, ada mekanisme pemilu sela jika seorang anggota parlemen mengundurkan diri atau meninggal dunia.
5. Swiss:
– Sistem demokrasi langsung yang memungkinkan warga negara untuk mengajukan inisiatif legislatif dan referendum.

IV. Reformasi Regulasi: Aspirasi dan Rekomendasi

1. Mekanisme Recall yang Efektif:
– Adaptasi dari praktik Taiwan untuk memungkinkan pemilih mengawasi dan mengevaluasi kinerja anggota dewan. Mekanisme ini harus diatur dengan jelas dan transparan.
2. Kebebasan Anggota Dewan yang Terukur:
– Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan harus diimbangi dengan pengawasan ketat. Kode etik dan mekanisme pengawasan internal harus diperkuat.
3. Pendidikan Politik yang Komprehensif:
– Pendidikan mengenai hak dan tanggung jawab pemilih untuk terlibat dalam proses demokrasi. Ini harus dimulai sejak dini dan dilakukan secara berkelanjutan.
4. Kode Etik yang Tegas:
– Penyusunan kode etik yang jelas untuk anggota dewan, lengkap dengan sanksi untuk pelanggaran. Kode etik ini harus mencakup prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Penguatan Mekanisme Pengawasan:
– Masyarakat sipil dan media harus diberi peran yang lebih besar dalam mengawasi kinerja anggota dewan.
6. Transparansi Anggaran:
– Anggaran DPR/DPRD harus transparan dan dapat diakses oleh publik.

V. Analisis Kasus dan Tren Terkini

Gugatan terhadap UU MD3 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap dominasi partai politik. Kasus anggota dewan yang dipecat karena perbedaan pendapat menunjukkan perlunya reformasi.

Tren menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi, dengan media sosial berfungsi sebagai alat pengawasan.

VI. Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan

Reformasi di Indonesia perlu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan responsif. Penerapan mekanisme recall, kebebasan anggota dewan, pendidikan politik, serta kode etik adalah elemen kunci dalam reformasi.

Implikasinya adalah perlunya revisi UU MD3 dan peraturan terkait. Kerja sama antara pemerintah, DPR, partai politik, dan masyarakat sipil sangat penting untuk merumuskan regulasi yang lebih adil dan akuntabel.

VII. Rujukan

– UUD 1945
– UU MD3 (Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)
– UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (dan perubahannya)
– PP No. 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPR/DPRD (dan perubahannya)
– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
– Konvensi Internasional mengenai Hak Sipil dan Politik
– Jurnal dan studi kasus tentang representasi politik dan akuntabilitas
– Buku-buku tentang teori hukum dan politik
– Artikel-artikel dari media massa dan media sosial yang membahas isu-isu terkait

Penutup

Kajian ini diharapkan menjadi landasan untuk diskusi yang konstruktif mengenai reformasi sistem perwakilan di Indonesia, menuju negara yang lebih maju, adil, dan makmur.

Salam Hormat,
Salam Dalam Kewarasan Bernegara Demi Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan yang Adil dan Makmur Demi Rakyat Indonesia

BY
ADV.H.NUR KHOLIS
Ketua Kantor Hukum Abri.
Cp. 0818.966.234

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments