Depok, Kantor Hukum RMH & Partners selaku kuasa hukum Bapak Atet Handiyana Juliandri Sihombing, S.H. (HS) secara resmi melayangkan somasi terbuka dan teguran hukum kepada Saudara Kasno Ketua RT 08/10 Kelurahan Sukmajaya. Langkah tersebut diambil menyusul pernyataan Kasno di media elektronik yang dinilai bersifat tendensius, tidak berdasar, serta mencemarkan nama baik klien mereka.
Perselisihan antara kedua pihak bermula dari rencana transaksi gadai satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport pada 27 Februari 2026. Dalam pemberitaan yang beredar, HS disebut diduga melakukan penipuan terhadap Kasno.
Menanggapi tuduhan tersebut, HS membantah telah melakukan penipuan. Ia menjelaskan bahwa status STNK kendaraan yang sempat diblokir merupakan bagian dari prosedur administratif yang lazim terjadi dalam proses balik nama kendaraan, dan bukan bentuk itikad buruk.
HS juga menyatakan telah mengembalikan sebagian dana kepada Kasno sebesar Rp25 juta. Sementara sisa dana yang dipermasalahkan, menurutnya, telah disiapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. namun, upaya penyelesaian tersebut tertunda setelah muncul tuduhan di media serta adanya dugaan pengancaman terhadap keluarganya.
Persoalan ini semakin memanas karena turut menyeret pihak keluarga. Istri HS yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RS ASA Tapos disebut ikut disinggung dalam konflik tersebut.
“Uang sudah ada di saya dari yang punya Pajero sejak Senin lalu. Ini bukan soal saya mau atau tidak mengembalikan Rp40 juta, tetapi persoalan apa yang dia sampaikan ke media dan adanya pengancaman kepada istri saya. padahal dulu saya sering membantu dia secara ekonomi,” ujar HS.
Pihak HS juga menyayangkan konten yang diunggah di kanal YouTube TVDepok pada 10 Maret 2026 berjudul “Narasi Tokoh Depok HS Diduga Tipu Kasno”.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam konten tersebut, termasuk pengaitan foto profil WhatsApp HS bersama Presiden Prabowo, dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter (character assassination).
Atas peristiwa tersebut, tim kuasa hukum HS yang terdiri dari Army Mulyanto, S.H. dan Ahmad Indra, S.H.I., telah melayangkan surat somasi bernomor 10/RMH&P-SMS/III/2026 kepada Kasno. dalam somasi tersebut, Kasno dianggap telah melanggar Pasal 433 dan 434 KUHP (Baru) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital.
Melalui somasi tersebut, HS meminta Kasno menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube yang dimaksud dalam waktu 1×24 jam. selain itu, permohonan maaf juga diminta dimuat di harian Media Harian Lokal Depok dengan ukuran setengah halaman.
“Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan Saudara Kasno tidak menunjukkan itikad baik, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Kota Depok,” tegas tim kuasa hukum dalam surat somasi yang disampaikan, Kamis (12/03/26).
HS menegaskan, langkah hukum tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan materi, melainkan demi menjaga martabat serta nama baik dirinya dan keluarga yang merasa dirugikan atas pernyataan yang dianggap tidak bertanggung jawab.(Dul)

