JAKARTA, monitorjabarnews.com
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Polri bersama komunitas pers dan berbagai pihak terkait, Senin (16/12-2024).
Dalam forum tersebut, Polri menegaskan bahwa tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, bahwa; wartawan memiliki peran penting dalam demokrasi, sehingga kebebasan pers harus dijamin dan tidak boleh dihambat oleh ketakutan terhadap jeratan hukum yang tidak relevan.
“Kami memastikan bahwa produk jurnalistik yang sesuai dengan kode etik pers dan UU Pers tidak dapat dikenakan UU ITE. Wartawan adalah pilar demokrasi, dan kami akan mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional,” tegas Kapolri.
Diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang ikut mengapresiasi sikap tegas Polri dalam mendukung Kebebasan Pers. Ninik menjelaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum dan media dalam menjaga ruang demokrasi.
“Pers memiliki perlindungan hukum yang kuat, tetapi tentu harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik. Kami berharap tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap wartawan yang sebenarnya bekerja sesuai aturan,” ujar Ninik.
Dalam FGD itu, Polri juga mengungkapkan bahwa mereka terus memberikan pelatihan kepada aparat agar memahami batasan dan ketentuan dalam menangani kasus yang melibatkan media. Dengan langkah ini, Polri ingin mencegah kesalah-pahaman dan tindakan yang dapat menciderai Kebebasan Pers.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers,” tambah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan.
Di sisi lain, peserta diskusi sepakat bahwa wartawan juga harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan pentingnya wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak memberikan celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakan hukum.
Acara FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Polri, insan pers, dan masyarakat untuk menciptakan ruang demokrasi yang sehat tanpa ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis.
Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.
*Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.*
Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).
Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.
*Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik juga dapat dipidana. Seseorang yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(Red)