Jakarta – Kurang lebih 7 bulan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya berkas perkara eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel bersama 10 tersangka lainnya akan di sidangkan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat
Noel yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam dugaan kasus pembuatan sertifikasi K3 di Kemnaker telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Sidang perdana Noel bersama 10 tersangka akan digelar pekan depan menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” katanya juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/01/2026).
Dalam keterangan itu. Andi mengatakan sidang perdana Noel bersama 10 tersangka lainnya yakni, Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi akan digelar pada Senin 19 Januari 2026.
Mereka akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana Noel akan digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019, sebelum Noel menjabat Wamenaker. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta.
Menurut pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK , dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya sekitar Rp 81 miliar.
KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.(AA)

