BerandaJawa BaratKEJARI KAB.TASIKMALAYA SETORKAN UANG RAMPASAN DAN UANG PENGGANTI DARI PERKARA TINDAK PIDANA...

KEJARI KAB.TASIKMALAYA SETORKAN UANG RAMPASAN DAN UANG PENGGANTI DARI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBESAR RP.954.000.0000,- KE KAS NEGARA

-

Tasikmalaya, monitorjabarnews.com – Rabu, 02 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Heru Widjatmiko, S.H., M.H melalui Kepala
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Uang
Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :

1. Penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp.891.500.000 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Program Dana Hibah yang disalurkan kepada 8
Yayasan/Lembaga Keagamaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa
Barat T.A.2019 atas nama Terpidana TA (Taofikul Anwar SSY) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 24/PID/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), selain itu terpidana juga
dijatuhi putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan yang telah dieksekusi dengan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1524/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24 September 2024;

2. Penyerahan Uang Rampasan Sebesar Rp.62.500.000 (Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari Perkara
Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa/Siswi SMA/SMK Sederajat
di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Terpidana ES (Eti Susanti) berdasarkan Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT BDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
(Inkracht), selain itu terpidana juga dijatuhi putusan dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan yang telah
dieksekusi dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-1527/M.2.33/Fu.1/09/2024 tanggal 24
September 2024.

Bahwa Uang Rampasan dan Uang Pengganti sebesar Rp.954.000.0000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Rupiah)
tersebut selanjutnya oleh Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya beserta telah di setorkan
ke Kas Negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tasikmalaya sebagai Pendapatan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img