BerandaHukum & KriminalKEJATI KALBAR TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA MARK UP PENGADAAN TANAH BANK PEMERINTAH

KEJATI KALBAR TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA MARK UP PENGADAAN TANAH BANK PEMERINTAH

-

Kalbar, monitorjabarnews.com – Pada Senin, 30 September 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat. Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, s.H., M.H., (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin 30 September 2024.

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini.(red)

 

Penkum Kejati Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Hak Informasi Tak Dipenuhi, Muamar Hidayatullah Sengketakan SMA Negeri 1 Cibungbulang

Kab. Bogor, monitorjabarnews.com - Muamar Hidayatullah secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sehubungan dengan permintaannya yang tak...

Digeruduk Aksi Massa BPN Depok Diduga Pelihara Mafia Tanah

DEPOK, monitorjabarnews.com - Puluhan orang yang merupakan keluarga Besar Akhmadi, didampingi para aktifis dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tanah (AMAMTA) mendatangi kantor ATR/BPN Depok di kawasan...

Kapolri Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

JAKARTA, monitorjabarnews.com Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan, bahwa; Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan...

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel...

Most Popular

spot_img