BerandaHukum & KriminalKEJATI KALBAR TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA MARK UP PENGADAAN TANAH BANK PEMERINTAH

KEJATI KALBAR TETAPKAN 3 ORANG TERSANGKA MARK UP PENGADAAN TANAH BANK PEMERINTAH

-

Kalbar, monitorjabarnews.com – Pada Senin, 30 September 2024, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Pemerintah di Kalimantan Barat. Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, s.H., M.H., (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Pemerintah di Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, Senin 30 September 2024.

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka yang akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini.(red)

 

Penkum Kejati Kalbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img