Kab. Bogor, monitorjabarnews.com – Dengan adanya Surat dari DPN BPI KPNPA RI Agar mengumpulkan bukti valid dan bukti lainya yang mendukung terkait adanya kegaduhan tentang polemik pengadaan barang dan jasa di kab Bogor,
Berdasarkan isi surat dari dewan pimpinan nasional BPI KPNPA RI bahwa dan agar DPD BPI KPNPA BOGOR RAYA membuat aduan masyarakat atas kegaduhan tersebut di atas
Yang merunut kepada :
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam
pengadaan barang dan jasa adalah sangat penting, karena kedua konsep ini berimplikasi terhadap
tanggung jawab pidana.
Setelah wartawan kami menghubungi dan bisa komunikasi langsung di kediaman Ketua DPD BPI KPNPA BOGOR RAYA
Bahwa kegaduhan tentang E- KATALOG di kabupaten Bogor bukan hanya baru tetapi sudah beberapa kali
Diantaranya adalah pengadaan E- KATALOG di dinas pendidikan yang sangat fantastis ,Di tahun 2024 ini, Disdik Kabupaten Bogor sendiri mengadakan proyek e-katalog sekitar Rp 350 miliar, yang terbagi dalam 450an paket proyek e-katalog.
Proyek e-katalog 450 paket ini mulai dari terkecil sekitar Rp 1 jutaan hingga paling besar mencapai Rp 70 miliar.
Dari informasi yang dihimpun redaksi, ada sekitar 14 paket e-katalog Disdik Kabupaten Bogor yang dilaksanakan di tahun 2024 nilainya sekitar Rp 300an miliar tersebut.
Sekarang sedang gaduh pengadaan mebeul dan PJU di pemdes yang di selenggarakan dan PPK nya di dinas DPMD kisaran angka keseluruhan dua paket E- kATALOG tersebut kisaran 70 milyar
Jika di cermati secara seksama semuanya berbau KKN dan non mekanisme yang benar.(red)