Jumat, Januari 16, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaKPK: Meski Sudah Jadi Pensiunan, Aliran Duit ke Tersangka Terus Mengalir

KPK: Meski Sudah Jadi Pensiunan, Aliran Duit ke Tersangka Terus Mengalir

JAKARTA, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan Persnya, mengaku masih terus menelusuri perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). KPK membeberkan, ada tersangka yang terus menerima duit haram tersebut meski dirinya sudah pensiun.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. Sebagaimana yang disampaikan, KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

Total disebutkan, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menduga, adanya sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Kini ada sembilan orang tersangka, dalam kasus ini. Berikut ini nama-nama mereka:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

Jubir KPK itu mengatakan, Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018 diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. Bahkan masih menerima aliran uang meski dirinya sudah pensiun.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023. Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkapnya.

Budi mengatakan, KPK hingga kini masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut. Sebab, praktik pemerasan itu diduga sudah lama berlangsung.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” sebut dia.

Diungkapkan, mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Disebutkan, kalau aliran uang yang diterimanya sekitar Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” pungkas Jubir KPK Budi Prasetyo. (Tim/Red)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments