Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo.
Hari ini, Rabu (28/1/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Mapolres Kota Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo dan kawan-kawan.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas, camat, ajudan bupati, hingga sejumlah kepala desa yang diduga mengetahui alur permainan dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Berikut adalah daftar 10 saksi yang diperiksa KPK hari ini:
Tri Hariyama (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Permendes Kabupaten Pati)
Wisnu Agus Nugroho (PNS/Ajudan Bupati Pati)
Yogo Wibowo (PNS/Camat Jakenan)
Sisman (Kades Sidoluhur/Karangrowo, Kecamatan Juwana)
Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
Imam Sholikin (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo, Kecamatan Pati Kota)
Pramono (Kades Semampir, Kecamatan Pati Kota)
Agus Susanto (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
Mudasir (Swasta)
Pemeriksaan terhadap kadis Permendes dan camat Jakenan dinilai strategis mengingat posisi mereka yang bersinggungan langsung dengan tata kelola desa dan wilayah tempat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Di sisi lain, penyidik KPK terus menelusuri peran “Tim 8”, sebuah tim khusus bentukan Sudewo yang berisikan orang-orang kepercayaan, termasuk para kepala desa yang menjadi tim suksesnya saat pilkada.
Tim ini diduga bertugas sebagai koordinator pengepul uang dari para calon perangkat desa di setiap kecamatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo dan tiga kepala desa (kades Karangrowo, kades Arumanis, dan kades Sukorukun) sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan adalah mematok tarif fantastis bagi calon perangkat desa: Rp 165 juta untuk jabatan kepala seksi (kasi) dan Rp 225 juta untuk sekretaris desa (sekdes).
KPK memperkirakan potensi uang hasil pemerasan ini bisa menembus angka Rp 50 miliar jika praktik tersebut terjadi secara merata di 21 kecamatan yang memiliki kekosongan 601 formasi perangkat desa.(Daf)

