Selasa, Januari 13, 2026
BerandaOpiniKRITIK TERHADAP PERAN DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN SECARA LANGSUNG

KRITIK TERHADAP PERAN DPRD KABUPATEN BOGOR DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN SECARA LANGSUNG

Oleh: Adv. H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

PENDAHULUAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor memiliki tanggung jawab konstitusional mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah (UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah). Namun, sejumlah permasalahan mengurangi efektivitas tugas ini. Kajian ini menyampaikan kritik konstruktif, solusi konkret, dan landasan hukum sebagai dasar edukasi bagi DPRD, pemerintah, dan masyarakat.I. PERMASALAHAN UTAMA DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN

1. Kurangnya Pengawasan Langsung yang Terstruktur

Pengawasan lapangan seringkali sporadis, tidak terjadwal, atau hanya untuk kepentingan politik. Hal ini menyebabkan kesulitan mendeteksi keterlambatan, kualitas proyek buruk, atau penyalahgunaan anggaran pada tahap awal. Menurut studi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Daerah (LPKHD, 2024), 65% DPRD daerah di Jawa Barat memiliki pengawasan lapangan yang tidak terstruktur – termasuk DPRD Bogor.

2. Ketergantungan Berlebih pada Laporan Eksekutif

DPRD terlalu bergantung pada laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten, yang seringkali tidak akurat atau tidak lengkap. Ini mengurangi independensi pengambilan keputusan, sejalan dengan temuan kajian Center for Local Governance Studies (CLGS, 2025) yang menyatakan bahwa ketergantungan pada eksekutif adalah tantangan utama DPRD daerah.

3. Kurangnya Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Informasi tentang jadwal, hasil pengawasan, dan tindak lanjut proyek tidak selalu terbuka bagi masyarakat. Hal ini menghalangi publik menjadi pemantau tambahan, seperti yang terjadi pada proyek saluran irigasi di Kecamatan Cibinong tahun 2024 yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran (ANTARA News, 2025).

4. Kapasitas Anggota yang Belum Optimal

Banyak anggota DPRD kurang memiliki pengetahuan tentang teknik pengawasan, analisis anggaran, dan standar teknis proyek. Hal ini menyebabkan pengawasan yang dangkal, sesuai dengan laporan Lembaga Pemberdayaan Rakyat Daerah (LPDR, 2024) yang mencatat bahwa hanya 30% anggota DPRD Bogor pernah mengikuti pelatihan teknis pengawasan.

II. SOLUSI KONKRET UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGAWASAN

1. Sistem Pengawasan Langsung yang Terjadwal dan Terstruktur

– Susun jadwal pengawasan bulanan untuk proyek strategis atau beranggaran >Rp5 miliar.
– Tim pengawasan terdiri dari anggota DPRD, tenaga ahli independen (misal insinyur, akuntan), dan perwakilan masyarakat – seperti model yang diterapkan DPRD Kabupaten Sidoarjo (2025) yang meningkatkan akurasi temuan pengawasan.

2. Meningkatkan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

– Publikasikan informasi proyek melalui website resmi DPRD, media sosial, dan papan pengumuman publik.
– Gelar rapat publik setiap 3 bulan untuk membahas progres proyek dan menerima masukan, sesuai dengan prinsip open government yang direkomendasikan CLGS (2025).

3. Peningkatan Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan dan Studi Banding

– Selenggarakan pelatihan teknis secara reguler tentang analisis anggaran, teknik pengawasan, dan hukum pembangunan, diselenggarakan oleh LPKHD atau LPKN Training Center (2023).
– Berikan kesempatan studi banding ke daerah dengan sistem pengawasan efektif (misal DPRD DKI Jakarta, 2024) yang memiliki tim ahli internal.

4. Verifikasi Mandiri Laporan Eksekutif

– Buat tim verifikasi mandiri dalam DPRD untuk memeriksa keakuratan laporan eksekutif.
– Gunakan data dari sumber independen seperti Bappeda, BPKD, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor (2024) untuk membandingkan informasi.

III. ANCAMAN SANKSI DAN AKUNTABILITAS (BERDASARKAN HUKUM DAN KAJIAN)

1. Sanksi Administratif untuk Anggota DPRD

– Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan komisi atau pengurangan tunjangan (Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2008).

2. Sanksi Hukum untuk DPRD dan Eksekutif

– Masyarakat berhak menggugat DPRD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada kelalaian yang menyebabkan kerugian negara (Pasal 28 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Hukum Tata Usaha Negara).
– Temuan korupsi atau penyalahgunaan anggaran harus dilaporkan ke Kejaksaan Negeri atau KPK (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor).

3. Penilaian Kinerja yang Transparan

– Lakukan penilaian kinerja pengawasan setiap 6 bulan oleh lembaga penilaian kinerja publik atau ORMAS.
– Hasil penilaian dipublikasikan dan menjadi pertimbangan masyarakat dalam pemilihan DPRD periode berikutnya, seperti prinsip akurasi yang direkomendasikan Indonesian Local Governance Forum (ILGF, 2025).

KESIMPULAN

Perbaikan peran DPRD Kabupaten Bogor dalam pengawasan pembangunan secara langsung adalah kebutuhan mendesak. Dengan menerapkan solusi konstruktif, menegakkan sanksi sesuai hukum, dan merujuk pada kajian terbaik, DPRD dapat meningkatkan kredibilitas dan berkontribusi pada pembangunan yang efektif, efisien, dan transparan. Diharapkan, kajian ini menjadi dasar edukasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Bogor.

Salam Hormat,

Adv. H. Nur Kholis
Aktivis dan Advokat
Ketua Kantor Hukum Abri

Tanggal: 25 Desember 2025
Untuk: Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Masyarakat Kabupaten Bogor, dan Aktivis Kab. Bogor

SUMBER REFERENSI (LENGKAP DAN RINGKAS)

1. ANTARA News Jawa Barat (2025). Proyek Irigasi Cibinong Dituduh Tidak Transparan, DPRD Bogor Diminta Tindak Lanjut.
2. BPS Kabupaten Bogor (2024). Statistik Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor 2024.
3. CLGS (Center for Local Governance Studies) (2025). Tantangan Pengawasan DPRD Daerah di Masa Pandemi dan Pasca Pandemi.
4. DPRD Provinsi DKI Jakarta (2024). Model Pengawasan DPRD dengan Tim Ahli Internal: Pengalaman dan Pelajaran.
5. DPRD Kabupaten Sidoarjo (2025). Pedoman Pengawasan Lapangan Terstruktur untuk Anggota DPRD.
6. ILGF (Indonesian Local Governance Forum) (2025). Prinsip Akuntabilitas Kinerja DPRD Daerah.
7. LPKHD (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Daerah) (2024). Studi Efektivitas Pengawasan DPRD di Jawa Barat.
8. LPKN Training Center (2023). DPRD Sebagai Katalisator Pembangunan Daerah: Memperkuat Fungsi Pengawasan.
9. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
10. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Hukum Tata Usaha Negara.
11. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments