BerandaDaerah Khusus JakartaKuasa Hukum: Gugatan Ummi Wahyuni Terhadap KPU RI Resmi Didaftarkan ke PTUN...

Kuasa Hukum: Gugatan Ummi Wahyuni Terhadap KPU RI Resmi Didaftarkan ke PTUN Jakarta

-

Jakarta,monitorjabarnews.com,- Ummi Wahyuni dengan mantap menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Ummi Wahyuni didaftarkan oleh Pengacaranya Geri Permana sebagai salah satu kuasa hukum.

Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Februari 2025 dengan pihak Tergugatnya adalah KPU RI, dan DKPP RI ikut ditarik sebagai pihak Turut Tergugat. Kata Geri

Gugatan tersebut diajukan lantaran upaya administratif yang telah ditempuh sebelumnya tak kunjung mendapat tanggapan yang serius. Padahal, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Geri, Keputusan KPU RI Nomor 1811/2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP 131/2024 yang memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun asas-asas pemerintahan yang baik.

Pasalnya, Keputusan KPU RI berangkat dari adanya dugaan kecacatan hukum dalam Putusan DKPP 131/2024, sehingga perlu diperiksa, dikaji ulang melalui proses persidangan pengadilan guna mendapat keadilan formil maupun keadilan materiil.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Geri beserta tim kuasa hukum Ummi Wahyuni lainnya, paling tidak ada empat yang perlu disoroti dan diperiksa ulang secara serius. Berikut empat hal yang patut diduga cacat hukum, yaitu:

Pertama, DKPP keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Pasalnya, kewenangan DKPP terikat oleh batasan subjek dan objek pengaduan. Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat yang diketahui sebagai pihak Pengadu sebenernya bisa dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pengadu. Sebab, Eep Hidayat tidak mewakili partai politik yang mengusung dirinya sebagai peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 29 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut daftar Bukti yang diuraikan dalam Putusan DKPP 131/2017, tidak ada satupun bukti yang dapat menerangkan secara pasti bahwa Eep Hidayat bertindak mewakili partai politiknya sebagai peserta Pemilu. Jika pun Eep Hidayat mengadu ke DKPP sebagai bagian dari masyarakat, tetapi mengapa dalil yang diuraikan adalah posisi sebagai peserta Pemilu.

Kedua, cakupan bidang dan kewenangan verifikasi oleh DKPP sebenarnya dibatasi berdasarkan objek pengaduan, yaitu aduan atas dugaan pelanggaran sumpah/janji dan/atau kode etik penyenggara Pemilu. Pada bagian objek pengaduan, sependek pengamatan tim kuasa hukum Ummi Wahyuni, Putusan DKPP 131/2024 sebenarnya lebih mengurai tentang adanya dugaan perselisihan hasil Pemilu atau sengketa hasil. Padahal, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan absolut yang seharusnya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi pasca adanya Keputusan KPU RI tentang Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih. Jadi bukan dibahas dalam forum persidangan DKPP.

Ketiga, pada surat panggilan sidang dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 1 Desember 2024, patut diduga melanggar prosedur pemanggilan yang diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu jo. Pasal 1 angka 42 Peraturan DKPP 1/2022. Sebab, pada aturan ini yang dimaksud hari adalah hari kerja, bukan hari kalender. Faktanya, surat panggilan sidang tersebut diterbitkan dan disampaikan kepada Ummi Wahyuni pada saat hari libur/hari kalender. Itupun disampaikannya melalui pesan instan WhatsApp.

Keempat, tim kuasa hukum Ummi Wahyuni tidak menemukan adanya kesesuaian alasan/sebab yang membuktikan adanya korelasi dan penjelasan sehubungan dengan tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni. Dengan kata lain, dalil-dalil yang diuraikan sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pengadu itu sebenarnya tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran kode etik, tandas Gery (Yd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk...

Hallo Kapolri!? Bekas Ketua KPK Sudah Tersangka Tapi Belum Juga Ditahan, Ada Apa Sebenarnya Dengan Kapolda?!

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang jelas-jelas sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kembali menjadi pertanyaan Publik. Pasalnya, hingga sampai saat...

Buka Puasa Bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Pentingnya Rasa Syukur dan Integritas

JAKARTA, monitorjabarnews.com - Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah puasa, seperti kesabaran, kejujuran dan rasa syukur. "Kita harus senantiasa bersyukur karena Kejaksaan masih...

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Cibinong, Bogor, monotorjabarnews.com - Menjelang libur panjang Hari Raya Lebaran 1446 H, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor secara internal terus melakukan koordinasi antar...

Most Popular

spot_img