Selasa, Januari 13, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaKubu Roy Suryo Tolak Wacana Mediasi dalam Kasus Ijazah, Sindir Jokowi yang...

Kubu Roy Suryo Tolak Wacana Mediasi dalam Kasus Ijazah, Sindir Jokowi yang Tak Pernah Hadiri Panggilan Hakim

Jakarta, monitorjabarnews.com – Tim Advokasi dan Kuasa Hukum Roy Suryo dkk menyatakan penolakan tegas terhadap wacana mediasi atau perdamaian dalam polemik dugaan ijazah palsu milik Joko Widodo.

Sikap tersebut disampaikan Koordinator Non Litigasi, Ahmad Khozinudin, S.H., dalam respons resmi yang dirilis pada Rabu (19/11/2025).

Khozinudin menegaskan bahwa perkara ijazah Jokowi merupakan kasus hukum murni, sehingga tidak boleh diarahkan menjadi isu politik ataupun diselesaikan melalui kompromi.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apa pun yang mengubahnya menjadi kasus politik. Tidak boleh ada upaya mendamaikan antara Al Haq dan Al Batil atau mengompromikan keaslian dengan kepalsuan,” ujarnya.

Ia mengkritik langkah anggota Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, yang mewacanakan penyelesaian melalui mediasi. Menurutnya, Tim Reformasi Polri seharusnya fokus mengevaluasi kinerja kepolisian, bukan mendorong perdamaian.

Khozinudin juga menyoroti penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP oleh Bareskrim, dan mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.

“Tim reformasi harus mendorong polisi bersikap profesional dengan membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang dihentikan Bareskrim. Jangan malah mendorong perdamaian yang tidak relevan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar kasus serupa yang sedang berjalan di tingkat Polda ditunda hingga perkara di Bareskrim memperoleh putusan inkrah.

Menurutnya, tidak adil apabila laporan masyarakat dihentikan namun kasus yang menyangkut Jokowi terus berjalan.

Khozinudin juga menepis klaim pihak lain yang seolah terlibat dalam proses advokasi. Ia menyebut Faizal Assegaf tidak memiliki peran apa pun dalam perkara ini.

“Sejak awal tidak ada nama Faisal Assegaf dalam tim kami. Siapa pun tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian karena itu ranah klien kami atau tim advokasi,” jelasnya.

Wacana damai yang dicetuskan Jimly dinilai Khozinudin berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan melemahkan optimisme publik terhadap reformasi kepolisian.

“Pernyataan Jimly memupus harapan publik yang ingin polisi kembali bekerja profesional. Kasus dugaan ijazah palsu jelas merupakan kasus pidana, bukan perdata, sehingga tidak bisa didamaikan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Khozinudin menyinggung rekam jejak Jokowi yang disebutnya tidak pernah hadir dalam proses mediasi di sejumlah gugatan hukum.

“Ketika diundang dalam mediasi damai di Solo, Bantul, dan Jakarta, Jokowi tidak pernah hadir memenuhi panggilan hakim. Jadi apa yang mau diharapkan dari kredibilitas seperti itu?” ujarnya menutup tanggapan.(red)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments