Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1).
Selain Sudewo, KPK juga menjerat Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dugaan praktik korupsi tersebut telah direncanakan sejak tahun lalu. Pada akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Kabupaten Pati sendiri tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
KPK menemukan, rencana jual beli jabatan tersebut telah dibahas sejak November 2025. Dalam perencanaan itu, Sudewo diduga melibatkan tim suksesnya untuk mengatur mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ucap Asep.
Dalam pelaksanaannya, pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam). Mereka dikenal sebagai Tim 8, yang terdiri dari sejumlah kepala desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, dua kepala desa, yakni Sumarjiono (JION) dan Abdul Suyono (YON), menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.(Jp)

