Selasa, Januari 13, 2026
BerandaDaerahLaporan BPI KPNPA RI Berujung Pada Status Tersangka Richard Lee 

Laporan BPI KPNPA RI Berujung Pada Status Tersangka Richard Lee 

Terkait Laporan dari BPI KPNPA RI memiliki kaitan dengan rangkaian tuduhan terhadap produk dr. Richard Lee, namun ada perbedaan fokus dan pelapor dalam perkembangan kasusnya hingga Januari 2026:

Hubungan Materi Kasus: Laporan BPI KPNPA RI pada Agustus-September 2024 berfokus pada dugaan peredaran produk kosmetik beretiket biru (produk farmasi yang tidak boleh dijual bebas) dan produk yang disita BPOM. Tuduhan ini serupa dengan dasar laporan Samira Farahnaz (Doktif) yang akhirnya membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Perbedaan Status:
Laporan BPI KPNPA RI: Pada awalnya bersifat aduan masyarakat dan klarifikasi terkait berita penyitaan produk oleh BPOM.
Laporan Doktif: Laporan ini (nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya) yang secara spesifik menaikkan status Richard Lee menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Saat ini (Januari 2026), Richard Lee sedang menghadapi proses hukum sebagai tersangka berdasarkan laporan Doktif tersebut. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Januari 2026.

Jadi, laporan BPI KPNPA RI merupakan bagian dari gelombang tuduhan awal yang kemudian diperkuat oleh laporan individu dari Doktif, yang berujung pada status tersangka Richard Lee saat ini.(Riswan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments