Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Diketahui Polda Metro Jaya baru mengadakan gelar perkara khusus kasus ijazah palsu Jokowi ini pada Senin (15/12/2025) kemarin, dan dihadiri dari kubu Roy Suryo Cs serta kubu Jokowi yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Mahfud menilai, setelah diadakannya gelar perkara khusus, maka kini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Nantinya akan terlihat jika memang bukt-bukti belum cukup, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kasus ijazah Jokowi ini ke penyidik.
“Nah, sekarang itu ada dua sebenarnya yang bisa menyelesaikan itu secara lebih fair. Habis ini kan pelimpahan kejaksaan. Kalau itu bukti-buktinya tidak cukup, itu mestinya kejaksaan mengembalikan.”
“Manti misal sesudah dilimpahkan nih, P18 menyatakan dulu bahwa ini tidak lengkap, lalu P19 memberitahu nih lengkapi dulu, lengkapi dulu dengan ini. Kalau tidak bisa lengkapi ya gak usah ke pengadilan,” kata Mahfud dalam tayangan Podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).
P18 dan P19 merupakan kode formulir yang digunakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. P18 artinya penyelidikan dinyatakan belum lengkap. Sementara P19 artinya pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Selanjutnya jika jaksa menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka nantinya giliran hakim yang akan memutuskan dan membuktikan apakah ijazah Jokowi ini asli atau palsu.
Mahfud menegaskan, dalam pembuktian di pengadilan, hasil putusan sudah tidak bisa lagi menggunakan istilah identik atau tidak, seperti hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri pada 22 Mei 2025 lalu.
Karena jika sudah disidangkan di pengadilan, hakim harus bisa membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau tidak.
Ijazah Jokowi juga harus ditunjukkan dalam sidang untuk proses pembuktian oleh majelis hakim.
“Atau yang kedua nanti kalau misalnya jaksa sudah merasa ya sudahlah biar hakim nanti yang memutuskan, hakim nanti harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak.”
“Tidak boleh bicara identik asli apa tidak. Mana aslinya karena apa? Kan ini persoalannya intinya tuh ijazah ini asli atau palsu,” tegas Mahfud.
Pembuktian Keaslian Ijazah di Pengadilan Harus Dilakukan Kedua Belah Pihak
Mahfud MD menekankan bahwa di pengadilan, pembuktian ijazah Jokowi ini harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
Baik dari pihak Roy Suryo Cs yang menuding ijazah Jokowi palsu, maupun dari pihak Jokowi sebagai pemilik ijazah.
“Nah, sekarang yang sering dikatakan itu keliru keliru juga. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Iya. Selama ini kita dengarkan begitu. Itu dalil dalam hukum perdata.”
“Tapi di dalam hukum pidana juga ada bisa dipakai. Tapi juga yang sebaliknya. Siapa yang mendalilkan harus membuktikan.”
“Kalau yang mendalilkan membuktikan yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya. Artinya harus saling membuktikan keasliannya,” terang Mahfud.

