Kamis, Februari 26, 2026
BerandaOpiniMBG: SISTEM PENGHIANATAN UNDANG-UNDANG YANG BERKEDOK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

MBG: SISTEM PENGHIANATAN UNDANG-UNDANG YANG BERKEDOK PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Oleh: Aktivis dan Advokat H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum ABRI
CP. 0818.966.234

□□□□□》PENDAHULUAN

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya memenuhi hak rakyat atas gizi dan kesehatan, sesuai Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Alokasi 20% APBN untuk pendidikan seharusnya fokus pada pembangunan sumber daya manusia, namun kini MBG terkesan sebagai alat politik semata. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola MBG seharusnya menjamin keadilan dan transparansi, namun justru beroperasi sebagai sistem penghianatan hukum dengan tujuan melanggengkan jabatan elite politik.

□□□□□》MEKANISME PENYANDERAN KEPENTINGAN POLITIK

MBG telah berubah menjadi mesin politik untuk mengikat masyarakat sebagai calon pemilih dalam pemilu lima tahunan:

– Pengikatan Ekonomi: Petani, pengelola katering, hingga kepala sekolah diberitahu bahwa kelangsungan kerja mereka tergantung pada “ketaatan” politik.
– Basis Pengikut Terikat: Kelompok “pendukung MBG” mendapatkan fasilitas tambahan dengan imbalan kesetiaan politik, dan data penerima manfaat digunakan untuk identifikasi calon pemilih yang bisa dipengaruhi.
– Anggaran untuk Kampanye Terselubung: Sebagian dari alokasi Rp335 triliun tahun 2026 dialihkan untuk kegiatan politik seperti promosi figur dan pembagian barang berlogo.
– Pemaksaan Melalui Otoritas: Pejabat yang tidak mendukung akan mendapatkan hambatan dalam alokasi anggaran, bahkan ada kasus penggantian pejabat yang dianggap tidak kooperatif.

□□□□□》PENGHIANATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG

Aksi ini jelas melanggar hukum:

– Melanggar Netralitas Negara: Bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Pelayanan Publik.
– Penyalahgunaan Anggaran: Melanggar Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003, karena dana negara digunakan untuk kepentingan politik.
– Merusak Integritas Pemilu: Bertentangan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 270 yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
– Pelanggaran Hak Anak: Melanggar Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

□□□□□》DAMPAK NEGATIF

Konsekuensi dari sistem ini sangat merusak:

– Masyarakat menjadi korban penyanderaan, harus memberikan dukungan politik untuk mendapatkan bantuan.
– Kualitas program menurun dengan banyak laporan makanan tidak memenuhi standar gizi dan kasus korupsi.
– Demokrasi tercoreng karena rakyat dipaksa memilih sesuai keinginan penguasa.
– Anggaran pendidikan terbuang percuma, padahal bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan beasiswa.
– Potensi konflik sosial akibat perbedaan perlakuan dalam distribusi MBG.

□□□□□》SOLUSI NYATA: PEMBERIAN UANG TUNAI

Jika pemerintah memiliki niat murni, sebaiknya mengubah mekanisme MBG menjadi pemberian uang tunai langsung kepada orang tua siswa dengan aturan sebagai berikut:

– Uang Tunai Langsung: Dana dicairkan ke rekening orang tua sesuai standar gizi (Rp15.000-Rp20.000 per anak per hari).
– Pengawasan Sekolah: Tenaga gizi di sekolah memeriksa dan menguji mutu makanan yang dibawa anak dari rumah.
– Edukasi Gizi: Program edukasi rutin bagi orang tua tentang penyusunan menu seimbang.
– Transparansi: Laporan pelaksanaan program diakses masyarakat, dan dibentuk Komite Pengawas Masyarakat.
– Peraturan Jelas: Pemerintah membuat aturan yang mengatur mekanisme dan sanksi bagi penyimpangan.

□□□□□》CARA MENGAJUKAN USULAN PERUBAHAN

1. Kumpulkan Data: Bukti penyimpangan berupa foto, kesaksian, atau laporan resmi.
2. Bentuk Kelompok Advokasi: Kerjasama dengan tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
3. Susun Usulan: Tuliskan masalah, dampak, dan solusi secara jelas.
4. Ajukan ke Lembaga Terkait: DPRD, Kementerian Pendidikan, BPK, KPK, atau Presiden.
5. Menyuarakan Melalui Media: Gunakan media massa dan sosial media untuk menciptakan tekanan publik.
6. Ikuti Proses Kebijakan: Berikan masukan selama pembahasan kebijakan berlangsung.

□□□□□》KESIMPULAN

MBG saat ini adalah sistem penghianatan undang-undang yang berkedok kesejahteraan. Namun, masih ada harapan jika pemerintah menerapkan sistem uang tunai kepada orang tua siswa. Perlunya audit menyeluruh oleh BPK, penyelidikan oleh KPK, dan regulasi baru yang menjamin transparansi. Hak rakyat atas kesejahteraan harus diberikan tanpa syarat politik, dan anggaran negara harus digunakan untuk kemajuan seluruh rakyat.

Salam Hormat, Salam Dalam Pola Pikir Yang Sehat Demi Kesejahteraan Masyarakat Yang Adil Dan Makmur Berdasar Pancasila Dan UUD 1945

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments