Rabu, Februari 4, 2026
BerandaDaerah Khusus JakartaMenanggapi Putusan KIP Terkait Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Harusnya sebelum Roy Suryo...

Menanggapi Putusan KIP Terkait Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Harusnya sebelum Roy Suryo cs Jadi Tersangka

Jakarta, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyatakan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi yang terbuka untuk publik.

Menurut Mahfud, seharusnya penentuan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka dilakukan sebelum Roy Suryo cs menjadi tersangka.

Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 ini menegaskan, dirinya tidak berarti memihak siapa pun dalam perkara ini, baik Jokowi maupun Roy Suryo cs.

“Seharusnya, itu sudah dilakukan oleh pemohon, Bonatua itu ke KIP, sebelum [Roy Suryo cs] menjadi tersangka.”

“Ini sebagian tersangka malah sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/1/2026).

Mahfud MD pun menegaskan kembali pandangannya sejak awal, yakni harus dijelaskan terlebih dahulu keabsahan ijazah Jokowi yang menjadi masalah pokok dalam perkara ini.

Menurutnya, ijazah Jokowi harus dibuktikan keasliannya oleh hakim di pengadilan.

“Maka, saya tetap seperti dulu. Harus di-clear-kan masalah pokoknya itu, ijazah asli atau palsu. Dengan begitu, sebelum hakim menyimpulkan adanya pihak yang menyebarkan berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” tuturnya.

Politisi asal Madura, Jawa Timur yang pernah menjadi Menteri Pertahanan RI ke-21 itu menegaskan, bukti kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat dilihat dari indikator tertentu.

Yakni, ijazah yang sudah dipastikan KIP termasuk kategori informasi terbuka untuk publik.

Kata Mahfud MD, ijazah itu nanti sebaiknya dihadirkan ke persidangan untuk dibuktikan keabsahannya, dan dibuka semua elemen-elemen yang tercantum di dalamnya.

“Keaslian dia lulus kan bisa bisa dilihat dari indikator lain, selain kertas beda, tahun beda, foto beda, itu bisa diabaikan, bisa berubah. Tapi, faktor lainnya adalah satu; ijazah yang sudah dianggap keterbukaan oleh Komisi Informasi Publik itu, dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan itu ijazah asli. Caranya, ya dibuka lagi,” paparnya.

Mahfud MD melanjutkan, sebelum ijazah Jokowi terbukti asli atau tidak, maka para tersangka tidak bisa dihukum.

Sehingga, di pengadilan, hakim harus menentukan apakah ijazah Jokowi benar-benar asli, dan keputusan ini harus diambil dengan seadil-adilnya sekaligus sebijak-bijaknya.

Kemudian, jika Roy Suryo terbukti bersalah menuding ijazah Jokowi palsu (padahal hakim memutus bahwa ijazah itu asli), maka harus siap mempertanggungjawabkan tudingannya dan masuk penjara.

“Jadi, sebelum [ijazah] ini terbukti asli atau tidak, kan tidak bisa dihukum, karena sangkaannya para tersangka gitu [ijazah Jokowi palsu].”

“Karena di tingkat penyidikan ini [pembuktian keaslian ijazah Jokowi] tidak dilakukan, maka pihak terdakwa harus menunjuk, ‘Ini ada, ayo buktikan sama-sama’, gitu.”

“Dan itu harus hakim yang menentukan, bukan polisi, bukan jaksa.”

“Tentu hakim harus punya kearifan dan rasa keadilan. Tetapi, kalau terbukti itu tidak mengubah kesimpulan, bahwa misalnya Roy Suryo cs memang salah, ya harus siap bertanggung jawab, siap masuk penjara.”

Bagian Ijazah Jokowi yang Ditutup-tutupi Harus Dibuka
Mahfud MD juga menilai bahwa ijazah seseorang sejak dulu, bahkan sebelum keputusan KIP soal ijazah Jokowi, adalah informasi terbuka yang bisa diketahui publik.

“Sebenarnya tanpa putusan KIP pun ijazah seorang [terbuka]. Sejak dulu kan diumumkan, kalau ada calon [pemimpin] lulus ini lulus ini gitu. Orang kan bisa mengritik, kayak ingin [melihat] aslinya gitu,” tuturnya.

“Kalau rahasia pribadi memang harus ditutup, tapi kalau dokumen publik mengenai orang lulus dari mana itu kan terbuka di mana-mana.”

Menurut Mahfud MD, hakim memiliki kebebasan berperspektif dalam menangani perkara keabsahan ijazah Jokowi.

Sehingga, kata dia, hakim tidak harus menyatakan ijazah Jokowi palsu, tetapi bisa mengatakan bahwa ‘ini tidak salah’ untuk dipertanyakan keabsahannya oleh Roy Suryo cs demi menyelesaikan perkara.

“Misalnya jika tidak terbukti bahwa ijazahnya Pak Jokowi asli, tapi ada indikator untuk dipersoalkan, maka tidak salah juga orang [para tersangka] ini, kan bisa begitu. Jadi, selesai semuanya gak usah ribut-ribut lagi.”

Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka untuk Publik
Majelis KIP memutuskan menerima seluruh permohonan gugatan Bonatua Silalahi terkait sengketa informasi keterbukaan publik ijazah Presiden ke-7 Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Putusan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko, Selasa (13/1/2026), dilansir Kompas TV.

Dalam putusannya, Majelis KIP menegaskan bahwa informasi salinan ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka.

“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ucap Handoko.(Muh)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments