Oleh, Adv. H. Nur Kholis, Seorang Aktivis dan Advokat yang Juga Menjabat Ketua Kantor Hukum Abri
JAKARTA, HARI INI.
Setiap pagi, Adv. H. Nur Kholis—aktivis dan advokat yang menjabat Ketua Kantor Hukum Abri—selalu membuka ponselnya untuk mengikuti berita. Dan setiap hari, ia melihat gambaran yang berlawanan: di satu sisi, media memamerkan pencapaian pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo dengan penuh bangga. Di sisi lain, ia mendengar jeritan rakyat yang tak mampu membayar tunggakan BPJS meskipun sangat butuh perawatan kesehatan. Nur Kholis merasa hati menyayat—bagaimana kemajuan negara bisa terasa jauh dari kehidupan rakyat yang menderita?
Pencapaian Pemerintah yang Dipamerkan Media: Data yang Tak Bisa Dipungkiri
Adv. H. Nur Kholis tidak menolaknya: Presiden Prabowo telah mencatat berbagai pencapaian yang diumumkan melalui berbagai media nasional dan internasional. Berikut adalah beberapa di antaranya dengan data yang lebih akurat:
– Penertiban kawasan hutan: Berdasarkan laporan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam hutan mencapai Rp 8,33 triliun (111,22% dari target), yang menjadi bagian dari pencapaian penertiban illegal logging dan pemanfaatan hutan yang lebih teratur—seperti yang disampaikan Menteri Kehutanan kepada Komisi IV DPR pada Juli 2025.
– Perolehan keuangan dari sektor energi: Kementerian ESDM melaporkan bahwa realisasi PNBP migas hingga 20 Mei 2024 mencapai Rp 36,81 triliun, setara dengan 33,42% dari target tahunan sebesar Rp 110,15 triliun. Berdasarkan pertumbuhan ini, diperkirakan pendapatan migas pada semester pertama 2024 mencapai sekitar Rp 40 triliun (sesuai dengan target 50% tahunan yang diharapkan).
– Pembangunan infrastruktur: Laba bersih PT Jasa Marga (Persero) pada semester pertama 2024 tumbuh 104,32% menjadi Rp 2,35 triliun, didorong oleh peningkatan volume lalu lintas dan proyek tol baru yang beroperasi. Pemerintah mengharapkan pendapatan pajak tambahan dari sektor tol sebesar sekitar Rp 50 triliun per tahun setelah semua proyek strategis selesai dibangun.
– Beasiswa tenaga medis: Presiden Prabowo juga sering mengaungkan program beasiswa untuk 10.000 mahasiswa kedokteran dan perawat, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di daerah terpencil—seperti yang diumumkan di acara pembukaan Kongres Dunia Kesehatan tahun ini.
Perjuangan Adv. H. Nur Kholis di Depan Pintu Rumah Sakit dan Kantor Pemerintah
Selama 3 tahun terakhir, Adv. H. Nur Kholis telah melakukan perjuangan yang tak kenal lelah. Ia sering mengunjungi rumah sakit di Jakarta, Bogor, dan daerah-daerah lainnya—berbicara dengan pasien yang ditolak karena tunggakan BPJS, mengumpulkan surat permohonan, dan membimbing keluarga untuk mengajukan gugatan jika hak mereka dilanggar. Nur Kholis juga beberapa kali mengunjungi Kantor Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan tentang kebijakan tunggakan, bahkan pernah mengadakan aksi damai di depan Gedung DPR untuk menuntut penutupan tunggakan BPJS bagi rakyat miskin.
“Saya pernah melihat seorang ayah menangis karena anaknya yang sakit ditolak rumah sakit hanya karena tunggakan BPJSnya sebesar Rp 2 juta,” katanya dengan suara terengah-engah. “Itu yang membuat saya lebih gigih berjuang—agar tidak ada lagi rakyat yang menderita seperti itu.”
Hati Nur Kholis Menjerit: Kontras Antara Pencapaian dan Penderitaan Rakyat
Namun, bagi Adv. H. Nur Kholis—seorang aktivis yang setiap hari berinteraksi dengan rakyat—semua pencapaian itu terasa hampa jika tidak disertai perbaikan kesejahteraan. Ia mengumpulkan data bahwa:
– Hingga akhir Desember 2024, total tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mencapai Rp 21,48 triliun dari 28,85 juta peserta, dengan 14,97 juta peserta dinonaktifkan akibat tunggakan (mayoritas dari segmen pekerja bukan penerima upah).
– Hingga 30 September 2024, terdapat 56,4 juta peserta JKN yang nonaktif (20,63% dari total peserta), dengan rata-rata 2.500 pasien ditolak masuk rumah sakit setiap hari karena tunggakan (berdasarkan perhitungan dari data nonaktif dan kasus yang dilaporkan).
– Perusahaan asing di sektor tambang seperti PT Freeport Indonesia menyetorkan lebih dari Rp 40 triliun ke negara pada tahun 2023 (dalam bentuk pajak, royalti, dan dividen), namun kontribusi mereka terhadap sistem kesehatan masih relatif kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Adv. H. Nur Kholis berkata: “Saya melihat Bapak Presiden menyampaikan harapan tentang kesehatan masyarakat di berbagai kesempatan. Tapi kenyataannya, rakyat yang butuh perawatan masih ditolak. Ini kontras yang menyakitkan bagi seorang aktivis yang selalu berjuang untuk yang lemah.”
Kajian Hukum: Dasar-Dasar Hukum yang Menguatkan Argumen Nur Kholis
Sebagai advokat dan Ketua Kantor Hukum Abri, Adv. H. Nur Kholis selalu mendasarkan perjuangannya pada hukum. Berikut adalah dasar-dasar hukum yang terkait:
1. Dasar Hukum tentang Kewajiban Negara Menjamin Kesehatan Rakyat
– Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H: “Setiap orang berhak atas perawatan kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak untuk hidup.”
– UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3): “Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem perawatan kesehatan nasional dan memelihara kemudahan untuk mendapatkan perawatan kesehatan bagi seluruh rakyat.”
– Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 4 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terjangkau, merata, dan berkualitas.”
– UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 3: “Tujuan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional adalah untuk memastikan setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya yang berat.”
Adv. H. Nur Kholis mengulang-ulang: “Semua UU ini jelas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan. Jadi, penutupan tunggakan BPJS dan pengalihan beban iuran menjadi tugas negara bukan hanya harapan—tapi kewajiban hukum.”
2. Dasar Hukum tentang Sumber Daya Alam (SDA) Sebagai Hak Rakyat
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2): “Sumber daya alam yang ada di dalam negeri dan di wilayah laut yang menjadi bagian dari negara dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
– UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batuan Penyusun Tanah Pasal 3 Ayat (1): “Mineral dan batuan penyusun tanah adalah sumber daya alam yang menjadi hak bersama rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya rakyat.”
Adv. H. Nur Kholis menjelaskan: “SDA adalah hak rakyat, jadi hasil pemanfaatannya harus digunakan untuk kemakmuran rakyat—termasuk untuk membiayai sistem kesehatan yang dijamin negara. Tidak adil jika perusahaan asing mengeruk keuntungan dari SDA kita, sedangkan rakyatnya menderita tanpa akses perawatan.”
Data Beban Iuran BPJS: Bukti Butuh Perubahan Menjadi Tugas Negara
Untuk memperkuat argumennya, Adv. H. Nur Kholis—seorang aktivis yang teliti—menyajikan data beban iuran BPJS tiap tahunnya:
– Rata-rata pekerja swasta membayar 5% dari gaji untuk BPJS Kesehatan, sedangkan perusahaan hanya membayar 4%—total beban yang ditanggung rakyat per tahun mencapai sekitar Rp 180 triliun (berdasarkan total peserta dan rata-rata gaji).
– Untuk pekerja harian dengan pendapatan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), beban iuran Rp 49.500 per bulan menjadi beban yang tak tertahankan—bahkan lebih besar dari biaya makanan harian mereka (rata-rata Rp 40.000 per hari di kota kecil).
– Jika beban iuran bulanan kesehatan rakyat diubah menjadi tugas dan tanggung jawab negara (dibiayai dari pendapatan SDA dan pajak Perusahaan Asing (PMA)), negara bisa menyelamatkan Rp 150 triliun per tahun untuk penutupan tunggakan BPJS dan peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil.
Contoh Negara yang Menjamin Kesehatan Rakyat Ditanggung Negara
Adv. H. Nur Kholis juga menyajikan contoh negara lain yang telah menerapkan sistem kesehatan yang ditanggung negara, sebagai acuan:
– Norwegia: Semua biaya kesehatan ditanggung negara, dibiayai dari hasil pajak dan pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas. Rakyat tidak membayar iuran kesehatan bulanan sama sekali.
– Jepang: Sistem kesehatan nasional ditanggung sebagian besar oleh negara, dengan beban iuran yang sangat rendah bagi rakyat (hanya 1-2% dari gaji). Hasil pemanfaatan SDA juga dialokasikan untuk membiayai sistem kesehatan.
– Brazil: Negara menanggung biaya kesehatan untuk seluruh rakyat, dibiayai dari pajak perusahaan dan hasil pemanfaatan sumber daya alam hutan dan mineral. Tunggakan kesehatan tidak pernah menjadi masalah bagi rakyat miskin.
“Negara-negara ini membuktikan bahwa sistem kesehatan yang ditanggung negara bisa berjalan dengan baik,” kata Adv. H. Nur Kholis. “Mereka menggunakan hasil SDA untuk kemakmuran rakyat—itu yang harus kita lakukan juga.”
Rencana Terobosan dari Adv. H. Nur Kholis: Mengubah Kenyataan Menjadi Sesuai Amanat UU
Sebagai aktivis dan Ketua Kantor Hukum Abri, Adv. H. Nur Kholis mengusulkan terobosan yang harus segera diambil, sesuai dengan semua UU yang ada:
1. Penutupan penuh tunggakan BPJS bagi keluarga miskin, pekerja tidak tetap, dan kaum termarginalkan—dibiayai dari pendapatan SDA (minyak, gas, mineral) dan pajak tambahan PMA.
2. Pengalihan beban iuran bulanan kesehatan rakyat menjadi tugas negara—seperti yang diamanatkan UU 36/2009 dan UU 24/2011—dengan porsi iuran PMA di sektor SDA dinaikkan menjadi 8% untuk membiayai sistem ini.
3. Pengawasan transparan: Membentuk tim independen yang dipimpin oleh tokoh masyarakat (termasuk Adv. H. Nur Kholis sendiri) untuk memastikan dana dari SDA dan PMA digunakan secara tepat untuk kepentingan kesehatan rakyat.
4. Penegakan hukum tegas bagi PMA yang tidak membayar iuran atau mengguras SDA tanpa memperhatikan kemakmuran rakyat—sesuai dengan UU 4/2009 tentang Mineral.
Pesan Berulang dari Adv. H. Nur Kholis ke Presiden Prabowo dan Pemangku Kebijakan
Adv. H. Nur Kholis berulang kali menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo: “Pencapaian pemerintah dalam bidang keuangan dan infrastruktur adalah prestasi yang hebat. Tapi amanat negara menurut UUD 1945, UU Kesehatan, dan UU Jaminan Kesehatan Nasional adalah melindungi rakyat—terutama dalam hal kesehatan. Bapak Presiden telah berbicara tentang kesehatan masyarakat berkali-kali, bahkan mengaungkan beasiswa tenaga medis. Sekarang waktunya untuk mengubah kata-kata itu menjadi tindakan: tutup tunggakan BPJS dan jadikan keamanan kesehatan rakyat sebagai tugas negara yang penuh tanggung jawab.”
Epilog: Harapan dari Seorang Aktivis yang Tak Menyerah
Adv. H. Nur Kholis—seorang aktivis dan advokat yang telah berjuang bertahun-tahun—percaya bahwa perubahan bisa terjadi. Ia berkata: “Saya tidak akan berhenti mengetuk pintu hati Bapak Presiden dan pemangku kebijakan. Rakyat berhak mendapatkan kesehatan yang layak, itu amanat hukum yang jelas. Jika rakyat sehat, mereka akan lebih produktif—dan produktivitas rakyat adalah dasar kemakmuran Indonesia. Dan itu adalah tujuan yang layak untuk diperjuangkan oleh setiap orang—terutama seorang aktivis dan advokat seperti saya.”
Salam hormat dan mohon maaf jika ada kata yang kurang tepat. Sebagai manusia biasa, Adv. H. Nur Kholis menyadari banyaknya kekurangan dan kesalahan; untuk itu, mohon kiranya berkenan memaafkan semua kesalahannya. Demikian uraian ini disampaikan—terima kasih dan mohon maaf.
Ttd
Adv. H. Nur Kholis
Ketua Kantor Hukum Abri

