Depok – Penggusuran bangunan di kawasan Jalan Akses UI, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berbuntut panjang. Sejumlah warga perantauan asal Madura yang terdampak penertiban mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (23/12/2025), menuntut pertanggungjawaban sekaligus ganti rugi.
Warga menilai penertiban yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (22/12/2025) berlangsung sepihak dan minim musyawarah. Padahal, sebagian bangunan yang dibongkar diklaim berdiri di atas lahan dengan bukti kepemilikan berupa surat girik.
Aksi protes tersebut dipimpin tokoh Pemuda Madura Depok, M. Hasan. Ia menegaskan kedatangan warga bukan untuk menghambat program penataan kota, melainkan menuntut keadilan atas penggusuran yang dinilai tidak manusiawi.
“Bangunan sudah dirubuhkan, sementara barang-barang warga belum sempat dipindahkan. Tidak ada musyawarah yang jelas, tiba-tiba keluar surat pembongkaran. Ini menyangkut hak hidup rakyat kecil,” ujar Hasan.
Hasan menyebut warga yang terdampak mayoritas berasal dari kalangan ekonomi lemah. Rumah yang digusur bukan sekadar bangunan, melainkan tempat tinggal dan sumber penghidupan keluarga.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses penertiban. Pasalnya, bangunan lain di sisi kanan dan kiri lokasi penggusuran hingga kini masih berdiri, meski berada di kawasan lahan yang sama.
“Ini yang kami pertanyakan. Kenapa hanya satu sisi yang digusur, sementara bangunan lain dibiarkan? Kalau penertiban, seharusnya adil dan menyeluruh, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Warga pun menuntut adanya ganti rugi atau solusi konkret dari Pemerintah Kota Depok atas rumah yang telah diratakan.
Menurut Hasan, tanpa kompensasi dan dialog terbuka, penertiban berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial.
Usai audiensi, warga memberi tenggat waktu kepada Satpol PP Kota Depok untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Nurhadi, mengatakan pihaknya hanya menampung aspirasi warga dan akan menyampaikannya kepada pimpinan.
“Kami sudah merangkum semua aspirasi. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Nurhadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait tuntutan ganti rugi maupun solusi bagi warga terdampak penggusuran.(Dum).

