Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan menuding ada keterlibatan partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang menyebabkan dia tersangkut kasus korupsi sertifikasi K3.
Adapun hal itu diungkapkan Noel jelang menjalani persidangan kasus yang menjeratnya itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel yang duduk di kursi pengunjung sebelum sidang awalnya menuding ada pihak yang sengaja melabelkan dirinya sebagai gembong koruptor atas perkara yang menjeratnya tersebut.
“Harapannya sih bebas, tapi ketika sudah diorkestrasikan sebagai gembong koruptor kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor,” kata Noel.
Terkait hal ini, Ia pun lantas menuding terdapat partai politik (parpol) dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu yang disebutnya terlibat dalam pembentukan orkestra yang dia maksud.
“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” katanya.
Namun ketika ditanya mengenai nama parpol dan ormas yang ia maksud, Noel enggan membeberkan lebih lanjut.
Ia menyatakan akan mengungkap nama partai dan ormas yang dia maksud pada sidang lanjutan pekan depan.
“Senen depan saya kasih tau partainya dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu (dulu) warnanya, clue-nya. Yang jelas partai dan ormas. Pokoknya nanti akan kita sampaikan, partainya apa ormasnya juga,” jelasnya.
Selain itu Noel juga mengatakan dirinya merasa telah diselamatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kalau saya masih di luar mungkin gak tahu lah. Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makannya saya bilang ada partai dan ormas,” pungkasnya.
Tampak Santai Jelang Sidang Perdana
Sebelumnya, Noel Ebenezer tampak santai jelang menjalani sidang perdana kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan pantauan, Noel tiba di ruang sidang Kusumahatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.
Saat tiba di ruang sidang, Noel mengenakan kemeja motif batik dan dibalut rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwarna oranye serta kedua tangannya juga nampak di borgol.
Noel juga terlihat beberapa kali melempar senyum ke awak media yang coba mengabadikan momen kedatangannya itu.
Selain melempar senyum, Noel juga mengacungkan ibu jarinya seakan tanpa beban jelang sidang perdana yang akan dijalaninya.
Saat itu Noel juga berharap agar kasusnya ini dapat segera tuntas.
Tak hanya itu ketika disinggung apakah dia tetap bersikeras membantah telah menerima aliran uang dalam perkara tersebut, Noel memiliki jawaban tersendiri.
“Yang penting tak ada kerugian negara,” klaim Noel.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Berikut rincian 11 tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).(rif)

