Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. OTT yang dilakukan di awal tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan dengan praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa OTT merupakan hasil dari operasi senyap yang telah disiapkan secara matang oleh penyidik KPK.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Kasus ini kembali membuka tabir gelap praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya modus penyalahgunaan dana proyek dan CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun justru diduga dijadikan ajang bancakan oleh pejabat berkuasa.
Menanggapi OTT tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada KPK RI atas langkah tegas dan berani dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK RI. Ini adalah operasi senyap yang sangat baik di awal tahun 2026. KPK membuktikan tidak ada ruang aman bagi kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Rahmad.
Rahmad juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BPI KPNPA RI telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun kepada KPK. Menurutnya, OTT ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat dan elemen kontrol sosial benar-benar ditindaklanjuti secara serius.
“Alhamdulillah, laporan kami terkait dugaan korupsi tersebut akhirnya berujung pada OTT KPK. Ini membuktikan bahwa KPK bekerja berdasarkan data dan fakta hukum, bukan tekanan atau pesanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, OTT ini tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Rahmad mendesak KPK untuk mengembangkan perkara dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pejabat, kontraktor, maupun pihak swasta yang diduga menikmati aliran dana korupsi.
“Jangan berhenti di satu nama. KPK harus membongkar jaringan yang bermain di balik fee proyek dan dana CSR. Dana CSR adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya elite,” tegasnya.
Kasus OTT Wali Kota Madiun ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan jabatan sebagai alat transaksi kekuasaan. KPK diminta konsisten menuntaskan kasus ini hingga ke akar demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(Riswan)
(*)

